JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan kabar yang menyebutkan Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air (SDA) DKI Teguh Hendrawan jadi tersangka kasus kekerasan terhadap orang atau barang seperti yang diatur Pasal 170 KUHP.
"Benar (ditetapkan sebagai tersangka kasus 170 KUHP)," kata Argo ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (29/8/2018).
Meski demikian ia belum menjelaskan lebih detail kasus yang membuat Teguh jadi tersangka.
Sebelumnya, beredar foto yang memperlihatkan surat pemanggilan terhadap Teguh sebagai tersangka.
Dalam surat tersebut, Teguh dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka pada Senin kemarin. Dalam surat panggilan tersebut tertulis nama Felix Tirtawidjaja sebagai pihak pelapor.
Sedangkan melalui surat itu juga disebutkan penetapan tersangka terhadap teguh dilakukan setelah melakukan gelar perkara pada tanggal 20 Agustus 2018.
Surat panggilan tersebut diterbitkan pada tanggal penetapan Teguh sebagai tersangka dan ditandatangani oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta.
"Guna didengar keterangannya dalam dugaan tindak pidana perusakan dan atau memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak," demikian penggalan isi surat panggilan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.