JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Teguh Hendarwan membenarkan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan dan masuk ke pekarangan orang lain, yaitu pekarangan milik Felix Tirtawidjaja.
"Saya menjadi tersangka untuk kasus memasuki pekarangan orang dan melakukan perusakan di lahan tersebut," ujar Teguh saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (29/8/2018).
Peristiwa itu terjadi di sebuah lahan yang diklaim sebagai milik Felix di Rawa Rotan, Cakung Timur, Jakarta Timur, pada Agustus 2016.
Teguh mengatakan, lahan yang diklaim Felix sebenarnya merupakan lahan milik Pemerintah DKI Jakarta. Teguh mengatakan, dia hanya menjalankan tugas dan berusaha untuk mengamankan aset milik Pemprov DKI tersebut.
Baca juga: Kadis SDA DKI Teguh Hendrawan Jadi Tersangka Kasus Perusakan
"Yang nota bene tanah tersebut merupakan tanah aset Pemda DKI yang tercatat di KIB BPAD DKI Jakarta. Kewajiban saya adalah mengamankan aset," ujar Teguh.
Teguh dipanggil untuk datang ke Polda Metro Jaya pada Senin lalu guna dimintai keterangan. Namun dia tidak bisa datang dan meminta dijadwalkan ulang.
Berdasarkan informasi dari surat panggilan yang diperoleh Kompas.com, Teguh ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan masuk ke lahan orang lain setelah dilakukan gelar perkara atas kasus itu pada 20 Agustus 2018. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 21 saksi serta bukti dokumen yang disita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.