JAKARTA, KOMPAS.com- Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Teguh Hendarwan dijadwalkan untuk menghadiri pemeriksaan terkait kasus perusakan dan masuk ke pekarangan orang lain tanpa izin di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/8/2018).
Namun, Teguh tidak hadir dan minta pemeriksaan ditunda hingga 12 September 2018. Jadwal pemanggilan pada Senin kemarin merupakan pemanggilan pertama Teguh setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya sudah buat surat, iya minta penundaan," ujar Teguh saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/8/2018).
Baca juga: Kadis SDA DKI: Saya Mengamankan Aset Daerah tapi Dijadikan Tersangka
Teguh mengatakan, alasan dirinya meminta penundaan karena jadwal kerja yang padat. Teguh telah menyurati pihak Polda Metro Jaya.
"Mengingat jadwal kerja yang padat," ujar Teguh.
Sebelumnya Teguh membenarkan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan dan masuk ke pekarangan orang lain milik seorang warga bernama Felix Tirtawidjaja. Teguh mengatakan dirinya berusaha memasang plang di lahan yang diklaim milik Pemprov DKI itu.
Adapun kejadian tersebut terjadi pada Agustus 2016.
Dari informasi surat panggilan yang didapatkan Kompas.com, dijelaskan penetapan Teguh sebagai tersangka perusakan dan masuk ke lahan orang lain dilakukan setelah gelar perkara pada 20 Agustus 2018. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 21 saksi serta bukti dokumen yang telah disita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.