Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadis SDA DKI soal Status Tersangka: Saya Amankan Aset Itu Perintah dari Pak Ahok

Kompas.com - 29/08/2018, 21:41 WIB
Nursita Sari,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendarwan mengaku, dia menjalankan perintah dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat masih menjabat sebagai gubernur DKI, untuk mengamankan aset Pemprov DKI Jakarta pada 2016.

Teguh merasa heran mengapa kini ia dijadikan tersangka kasus perusakan dan memasuki pekarangan orang lain karena mengamankan aset tersebut.

"Saya melakukan pengamanan aset itu juga langsung perintah lisan dari Pak Ahok, 'Segera kamu amankan lokasi di sana,' makanya segera saya kirim alat di sana, termasuk kegiatan-kegiatannya melalui prosedur yang ada," ujar Teguh, di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (29/8/2018).

Baca juga: Kadis SDA DKI Teguh Hendrawan Jadi Tersangka Kasus Perusakan

Teguh menyampaikan, lahan seluas 25 hektar itu tercatat dalam kartu inventarisasi barang Badan Pencatatan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

Dia mengakui, lahan tersebut sempat menjadi lahan sengketa. Namun, putusan Mahkamah Agung menyatakan, lahan itu milik Pemprov DKI.

"Kalau menyangkut masalah sengketa lahannya, data yang saya miliki, itu sudah ada putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi, bahkan sampai putusan Mahkamah Agung," kata dia.

Oleh karena itu, sebagai seorang kepala dinas, Teguh merasa wajib mengamankan aset tersebut. Di samping memang ada perintah dari Ahok untuk mengamankan aset itu.

Teguh mengaku, selalu teringat ucapan Ahok soal mengamankan aset Pemprov DKI, walau nilainya sekecil apa pun.

"Kewajiban saya untuk mengamankan, sekaligus ini juga perintah pada saat gubernur terdahulu untuk segera melakukan pengamanan aset, tanah kita, bukan tanah warga, kok saya dibilang melakukan perusakan, kemudian masuk ke wilayah orang," ucap Teguh.

Baca juga: Kadis SDA DKI: Saya Mengamankan Aset Daerah tapi Dijadikan Tersangka

Sebelumnya, Teguh membenarkan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan dan masuk ke pekarangan orang lain milik seorang warga bernama Felix Tirtawidjaja.

Teguh mengatakan, dirinya berusaha memasang plang di lahan yang sebenarnya milik Pemprov DKI itu. Adapun kejadian tersebut terjadi pada Agustus 2016.

Dari informasi surat panggilan yang didapatkan Kompas.com, dijelaskan penetapan Teguh sebagai tersangka perusakan dan masuk ke lahan orang lain dilakukan setelah gelar perkara pada 20 Agustus 2018.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 21 saksi serta bukti dokumen yang telah disita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com