Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lahan yang Bikin Kadis SDA DKI Jadi Tersangka Sudah Dijadikan Waduk

Kompas.com - 29/08/2018, 22:49 WIB
Nursita Sari,
David Oliver Purba,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendarwan mengatakan, status lahan yang menyeretnya menjadi tersangka kasus perusakan dan memasuki pekarangan orang lain sudah menjadi waduk.

Waduk itu yakni Waduk Rorotan di Cakung, Jakarta Timur.

Teguh mengungkapkan, lahan seluas 25 hektar itu merupakan milik Pemprov DKI Jakarta dan tercatat di dalam kartu inventarisasi barang Badan Pencatatan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

Putusan Mahkamah Agung juga menyatakan, lahan itu merupakan aset milik Pemprov DKI.

Waduk di lahan itu, kata Teguh, dibangun oleh pengembang dengan adanya surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT).

Baca juga: Kadis SDA DKI soal Status Tersangka: Saya Amankan Aset Itu Perintah dari Pak Ahok

"Ada tertuang kewajiban SIPPT pihak pengembang di sana untuk membangun waduk. Itu sekarang sudah serah terima lho, sudah ada berita serah terima, sudah ada di walkot jaktim (aset Pemerintah Kota Jakarta Timur)," ujar Teguh, di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (29/8/2018).

Teguh menyampaikan, waduk itu kini menjadi obyek pengendali banjir di Ibu Kota.

Rencananya, Pemprov DKI akan membuat program ketersediaan air baku untuk wilayah timur dan utara dari waduk tersebut pada 2019.

"Lokasi tersebut juga sudah menjadi waduk, sudah menjadi lahan seluas 25 hektar yang merupakan obyek vital pretensi pengendali banjir genangan," kata dia.

Menurut Teguh, proses mengamankan aset tersebut sama seperti mengamankan aset-aset lainnya milik Pemprov DKI.

Baca juga: Sibuk Kerja, Kadis SDA DKI Tidak Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro

Teguh heran mengapa proses dia mengamankan aset yang jadi Waduk Rorotan itu justru menjadikannya tersangka.

"Ada apa gitu lho? Saya enggak ngerti. Makanya, saya lapor Pak Gubernur (Anies Baswedan)," ucap Teguh.

Selain itu, Teguh juga berkoordinasi dengan Biro Hukum DKI Jakarta untuk menyiapkan langkah hukum yang akan diambil terkait masalah ini.

Menurut Teguh, Anies dan Biro Hukum DKI akan membantunya.

Sebelumnya, Teguh telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan dan masuk ke pekarangan orang lain milik seorang warga bernama Felix Tirtawidjaja.

Baca juga: Kadis SDA DKI Teguh Hendrawan Jadi Tersangka Kasus Perusakan

Teguh mengatakan, dirinya berusaha memasang plang di lahan yang sebenarnya milik Pemprov DKI itu. Adapun kejadian tersebut terjadi pada Agustus 2016.

Dari informasi surat panggilan yang didapatkan Kompas.com, dijelaskan penetapan Teguh sebagai tersangka perusakan dan masuk ke lahan orang lain dilakukan setelah gelar perkara pada 20 Agustus 2018.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 21 saksi serta bukti dokumen yang telah disita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com