Jadi waduk
Teguh mengatakan, status lahan yang menyeretnya menjadi tersangka itu kini sudah menjadi waduk.
Waduk itu yakni Waduk Rorotan di Cakung, Jakarta Timur.
Waduk di lahan itu, kata Teguh, dibangun oleh pengembang dengan adanya surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT).
"Ada tertuang kewajiban SIPPT pihak pengembang di sana untuk membangun waduk. Itu sekarang sudah serah terima lho, sudah ada berita serah terima, sudah ada di Walkot Jaktim (aset Pemerintah Kota Jakarta Timur)," tutur dia.
Teguh menyampaikan, waduk itu kini menjadi obyek vital pengendali banjir di Ibu Kota. Rencananya, Pemprov DKI akan membuat program ketersediaan air baku untuk wilayah timur dan utara dari waduk tersebut pada 2019.
Baca juga: Lahan yang Bikin Kadis SDA DKI Jadi Tersangka Sudah Dijadikan Waduk
Menurut Teguh, proses mengamankan aset tersebut sama seperti mengamankan aset-aset lainnya milik Pemprov DKI.
Teguh heran mengapa proses dia mengamankan aset yang jadi Waduk Rorotan itu justru menjadikannya tersangka.
"Ada apa gitu lho? Saya enggak ngerti. Makanya, saya lapor Pak Gubernur (Anies Baswedan)," ucap Teguh.
Selain itu, Teguh juga berkoordinasi dengan Biro Hukum DKI Jakarta untuk menyiapkan langkah hukum yang akan diambil terkait masalah ini.
Menurut Teguh, Anies dan Biro Hukum DKI akan membantunya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.