JAKARTA, KOMPAS.com- Video aksi bajing loncat yang beroperasi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, diunggah akun @jakarta_terkini pada Kamis (23/8/2018) lalu.
Dalam hitungan jam, video tersebut viral dan disaksikan banyak orang. Hingga Rabu (30/8/2018) pagi, video itu sudah ditonton lebih dari 279.000 orang dan dikomentari oleh 1.014 orang.
Video itu menggambarkan aksi empat orang pemuda yang tengah mengambil dua buah lempengan besi dari dalam bak sebuah truk yang tengah berhenti karena menuggu lampu merah.
Setelah menunaikan aksinya, keempat pemuda itu kabur dari lokasi kejadian menggunakan dua sepeda motor yang mereka tunggangi.
Baca juga: 4 Pelaku Bajing Loncat yang Viral di Instagram Ditangkap Polisi
Viralnya video itu membuat langsung bergerak. Kapolsek Kelapa Gading Kompol Martua Silitonga menyatakan, pihaknya berhasil meringkus tiga dari empat pelaku sehari setelah video itu viral.
"Video viral tersebut diviralkan Kamis 23 Agustus dan pada Jumatnya tersangka pertama, kedua, dan ketiga tertangkap tidak mencapai 24 jam sejak video viral tersebut di-upload," kata Martua dalam konferensi pers, Selasa (29/8/2018).
Ia menjelaskan, keempat pelaku bajing loncat tersebut berinisial MI, GP, FA, dan ES. ES adalah orang yang memanjat truk dan mengambil lempengan besi.
Sementara itu, MI dan FA yang berboncengan di sepeda motor bertugas mengamati situasi lalu lintas di sekitar lokasi kejadian.
Adapun dua lempengan besi dengan total berat 34 kilogram itu dijual oleh keempat pelaku dengan harga Rp 180.000 yang hasil penjualannya dibagi rata ke mereka.
Viralkan
Martua menyatakan, pengungkapan kasus bajing loncat di atas merupakan contoh dari peran serta masyarakat dalam membantu kerja polisi memberantas kejahatan.
Menurutnya, video aksi kejahatan yang diunggah ke media sosial dapat menjadi titik awal bagi polisi untuk menyelidiki sebuah kasus kejahatan.
"Jadi masyarakat tidak harus datang ke Polsek atau ke Polres untuk melaporkan apa yang mereka ketahui. Bisa saja diunggah melalui akun yang sudah ada," ujar Martua.
Martua menjelaskan, perekaman aksi kejahatan oleh masyarakat tergolong dalam tindakan polisional. Tindakan polisional adalah tindakan oleh masyarakat umum dalam mencegah kejahatan.
"Tindakannya polisional ada berbagai macam, termasuk memvideokan, meneriakkan, bisa memukul pelau, atau melakukan tindakan pembelaan diri bila diserang," kata Martua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.