DEPOK, KOMPAS.com — Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, diduga mencapai Rp 10 miliar.
Dalam kasus ini, mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka.
"Sekitar Rp 10 miliar," kata Kapolres Depok Kombes Didik Sugiarto saat ditanya soal kerugian kasus ini, Rabu (29/8/2018).
Menurut dia, mulanya Nur Mahmudi membuat surat yang membebankan pengembang untuk melakukan pelebaran Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka.
Namun, pada kenyataannya ditemukan adanya dana dari APBD yang keluar untuk pelebaran jalan tersebut pada 2015.
Baca juga: Polisi Beberkan Dugaan yang Bikin Nur Mahmudi Jadi Tersangka Korupsi
Mengenai kemungkinan adanya keterlibatan pihak DPRD dalam kasus ini, Didik menyampaikan bahwa sejauh ini DPRD telah sesuai prosedur.
"Dari DPRD sudah melakukan proses-proses sesuai prosedur. Bahwa pengadaan tanah itu, sesuai dengan surat izin yang diberikan kepada sodara NMI, itu dibebankan kepada pihak pengembang. Fakta penyidikan yang kita temukan ada anggaran dari APBD," kata dia.
Polisi, menurut dia, melakukan penyidikan mulai dari proses penganggaran proyek hingga pelaksanaan proyek.
Tim Polres Depok melakukan penyelidikan sejak November 2017. Adapun penetapan tersangka dilakukan pada 20 Agustus 2018.
Lebih kurang 80 saksi diperiksa terkait kasus ini. "Beberapa barang bukti sudah kami lakukan penyitaan dan telah juga dilakukan penghitungan kerugian negara oleh tim auditor," ucap Didik.
Pada saatnya nanti, polisi akan memanggil Nur Mahmudi dan Harry untuk diperiksa. Di lain pihak, warga Jalan Nangka mempertanyakan pelebaran jalan yang belum juga dilakukan.
Baca juga: Uang Penggantian Sudah Dipakai Warga Naik Haji, tetapi Jalan Nangka Belum Juga Dilebarkan...
Menurut warga, sosialisasi proyek pelebaran jalan itu sudah dilakukan sejak 2015, tetapi belum ada realisasinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.