JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya siap memberi pendampingan hukum untuk Kepala Dinas Sumber Daya Air Teguh Hendarwan yang ditetapkan sebagai tersangka.
Yayan mengatakan, pihaknya bisa membantu memberikan data-data yang dibutuhkan Teguh untuk menghadapi kasusnya ini.
"Kemarin sih kita bilang kita siap saja Pak Teguh kalau memang minta didampingi kita siap. Kemarin ketika prosesnya kan Biro Hukum termasuk yang diperiksa juga," ujar Yayan ketika dihubungi, Kamis (30/8/2018).
Namun, Biro Hukum tidak bisa membantu menyediakan pengacara.
Menurut Yayan, Biro Hukum DKI hanya bisa menyediakan pengacara untuk kasus-kasus perdata dan tata usaha negara.
Baca juga: Mengamankan Aset dan Status Tersangka Kadis SDA DKI
Dalam hal ini, kasus yang menjerat Teguh merupakan kasus pidana. Oleh karena itu, Biro Hukum hanya bisa memberikan pendampingan.
Dalam prosesnya nanti, menurut Yayan, Teguh pasti membutuhkan data-data berupa putusan pengadilan tentang status aset dan lainnya. Biro Hukum siap menyediakan semuanya untuk Teguh.
"Kita juga ada data administrasi terkait lokasi itu, perkara-perkaranya kan ada di kita juga gugatannya. Jadi semoga bisa menambah data buat Pak Teguh," kata dia.
Adapun pendampingan Biro Hukum masih bisa dilakukan karena kasus Teguh berkaitan dengan program Pemprov DKI. Kasusnya juga bukan pidana korupsi.
"Karena memang Pak Teguh kan melaksanakan tugas, tugas itu kan saling terkait di masing-masing SKPD. Pak Teguh terkait eksekusi di lapangannya, Biro Hukum penanganan gugatannya di lokasi itu, nanti kita bisa support datanya," ujar dia.
Baca juga: Lahan yang Bikin Kadis SDA DKI Jadi Tersangka Sudah Dijadikan Waduk
Teguh ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan masuk ke pekarangan orang lain dengan Pasal 170 KUHP.
Teguh disebut memasang plang di atas lahan yang diklaim milik warga bernama Felix Tirtawidjaja.
Namun, Teguh beralasan aset di Rorotan, Cakung, Jakarta Timur itu adalah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Asetnya juga sudah tercatat dalam kartu inventarisasi barang Badan Pencatatan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.