JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus memastikan bahwa aset di Rorotan, Cakung, Jakarta Timur benar milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Aset tersebut sudah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Sumber Daya Air.
"Itu aset sudah tercacat di aset DKI KIB-nya Dinas SDA," ujar Firdaus ketika dihubungi, Kamis (30/8/2018).
Aset tersebut menjadi pokok masalah dalam kasus perusakan yang menimpa Kepala Dinas SDA Teguh Hendarwan. Teguh ditetapkan sebagai tersangka karena berusaha memasang plang di atas lahan yang diklaim milik seorang warga bernama Felix Tirtawidjaja.
Baca juga: Biro Hukum DKI Siap Dampingi Kadis SDA Hadapi Proses Hukumnya
Firdaus pun membenarkan bahwa Teguh hanya mempertahankan aset milik Pemprov DKI Jakarta.
Dulu, aset itu tercatat sebagai aset milik Dinas Pekerjaan Umum. Namun kini menjadi milik Dinas Sumber Daya Air karena terjadi beberapa perubahan nomenklatur SKPD.
Firdaus mengatakan, Teguh sudah bersikap sesuai seharusnya. SKPD terkait selaku pengguna barang harus mengamankan aset milik mereka.
"Dia berhak untuk mengamankan, wajib memelihara, dan merawat," ujar Firdaus.
Baca juga: Mengamankan Aset dan Status Tersangka Kadis SDA DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.