JAKARTA, KOMPAS.com- Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta akan membacakan putusan mengenai nasib pencalonan politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik dalam Pileg 2019 pada Jumat (31/8/2018) siang nanti.
"Agenda berikutnya yaitu pembacaan amar putusan itu kalau dihitung 12 hari kerja setelah registrasi itu jatuhnya pada Hari Jumat," kata Komisioner Bawaslu Puadi dalam persidangan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Rabu (29/8/2018) lalu.
Sudah dua pekan terakhir Bawaslu menggelar penyelesaian sengketa proses Pemilu antara Taufik dan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta.
Mediasi yang tidak membuahkan hasil menyebabkan Bawaslu mesti mengadakan sidang ajudikasi demi menyelesaikan sengketa tersebut.
Adapun sengketa antara Taufik dan KPU disebabkan oleh status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang diterima Taufik berdasarkan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018.
Baca juga: Silang Pendapat Saksi Ahli KPU DKI dan Taufik dalam Sidang Ajudikasi
Kuasa Hukum Taufik Yupen Hadi menilai, KPU membuat norma baru tentang larangan eks narapidana korupsi mencalonkan diri dengan diterapkannya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.
"Kami meyakini bahwa Pasal 4 Ayat 3 pada PKPU 20 tersebut bertentangan dengan semua UU yang semua kami sebutkan, baik itu tentang pemasyarakatan, HAM, atau pun UU pokoknya sendiri yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tutur Yupen.
Ia menambahkan, penerapan pasal tersebut telah merampas hak konstitusional Taufik karena Taufik tidak bisa mencalonkan sebagai anggota legislatif meski telah melengkapi berkas.
Sementara itu, KPU yang diwakili komisionernya, Nurdin, menilai pencoretan nama Taufik dari Daftar Calon Sementara (DCS) sudah sesuai dengan apa yang diatur dalam Peraturan KPU No 20 Tahun 2018.
"Terkait Berita Acara yang sudah kami keluarkan karena mencoret dari DCS atas nama Mohamad Taufik, jadi kami menganggap bahwa proses yang kami lakukan itu sudah sesuai dengan prosedur, PKPU No 20 tahun 2018," kata Nurdin.
Baca juga: Sidang Ajudikasi Taufik, Saksi Ahli Sebut KPU Tak Berhak Cabut Hak Eks Narapidana
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.