JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan berkonsultasi dengan KPU Republik Indonesia (RI) terkait putusan Bawaslu DKI Jakarta yang memenangkan gugatan politikus Partai Gerindra, Mohamad Taufik.
Komisioner KPU DKI Jakarta Nurdin menyatakan, konsultasi diperlukan karena ia menilai isi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 menjadi masalah selama persidangan.
"Kami konsultasikan keputusan kepada KPU RI karena memang melihat dari proses persidangan yang dipermasalahkan adalah isi dari PKPU tersebut, PKPU 20 tahun 2018," kata Nurdin usai sidang pembacaan putusan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Nurdin mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pleno secara internal untuk menyikapi putusan tersebut. Namun, Nurdin menyatakan bahwa KPU DKI Jakarta hanya bisa mengikuti arahan dari KPU RI.
Baca juga: Bawaslu DKI Loloskan M Taufik Jadi Bakal Caleg
"Kami belum konsultasi masalah putusan karena hari ini baru dibacakan. Seperti apa tindak lanjutnya tergantung karena KPU provinsi ini kan secara hirarkis (menurut) ke KPU RI," ujar Nurdin.
Siang ini, Bawaslu DKI Jakarta mengabulkan permohonan Taufik dan menyatakan Taufik memenuhi syarat sebagai bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta pada Pemilihan Legislatif 2019.
Bawaslu memerintahkan KPU DKI Jakarta untuk melaksanakan putusan tersebut.
Sebelumnya, Taufik dianggap tidak memenuhi syarat sebagai caleg karena berdasarkan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018, seorang mantan narapidana kasus korupsi seperti dia tidak dapat mencalonkan diri pada pileg.
Sementara itu, menurut Taufik, PKPU 20 Nomor 20 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU tersebut menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
Taufik divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena dinyatakan terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. Saat itu, Taufik, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu, menjadi Ketua KPU DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.