JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik bersyukur bisa lolos sebagai bakal calon legislatif setelah menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI.
Dia mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu.
"Terima kasih kepada Bawaslu yang bekerja secara profesional," ujar Taufik, ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (31/8/2018).
Taufik mengatakan, sejak awal dia yakin akan memenangkan gugatan ini. Sebab, dia merasa peraturan yang ada dalam Undang-Undang Pemilu sudah jelas.
Baca juga: Pengacara Bersyukur Taufik Diloloskan oleh Bawaslu
UU tersebut menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
Taufik pernah divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004, karena dinyatakan terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
"Saya yakin karena UU-nya sudah sangat jelas," ujar Taufik.
Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta memutuskan politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik dapat mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif 2019.
Baca juga: Taufik Menang di Bawaslu, KPU DKI Akan Konsultasi dengan KPU RI
"Memutuskan, menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi, dalam persidangan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Dengan putusan tersebut, maka Taufik dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu 2019 oleh KPU DKI Jakarta.
Bawaslu DKI Jakarta pun memerintahkan KPU DKI Jakarta untuk melaksanakan putusan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.