Sementara pada lantai dua diisi pedagang makanan atau pasar tradisonal, diantaranya pedagang daging, sayur-sayuran, dan makanan kering.
Berbeda dari lantai satu, memasuki lantai dua bau tidak sedap mulai tercium.
Saat menaiki tangga terlihat bercak darah daging yang berdekatan dengan area pedagang daging.
Baca juga: Disetujui, PMD PT Food Station Tjipinang untuk Perbaiki Jalan Pasar Induk Beras
Masing-masing blok pedagang daging memiliki saluran air sebagai tempat mencuci dekat meja potong.
Tidak terlihat sampah limbah daging pada saluran tersebut.
Namun, sampah terlihat berceceran ada area perbatasan pedagang daging menuju pedagang sayuran.
Potongan-potongan sayur layu berjatuhan dan ada tumpukan-tumpukan keranjang serta karung kemasan.
Baca juga: Pascakebakaran, Pedagang Pasar Pon Trenggalek Segera Direlokasi
"Ya namanya pasar tradisional ya, Mbak. Wajarlah becek-becek. Cuma ya kalau bisa lebih rapi saja atau gedungnya ini kan sudah tua, dibagusin maunya," kata Fitri, seorang pembeli di pasar.
Pada lantai tiga tidak diisi pedagang. Akses masuk dan tangga ke lantai ditutup tumpukan keranjang kayu dan dus.
Baca juga: Yusril Sebut Bos Pasar Turi Alami Kezaliman Terstruktur
Pada area belakang pasar terdapat area penumpukan sampah.
Ada pula sebuah pos kompos Pasar Grogol di sebelahnya, tetapi beberapa tumpukan kayu kemasan bercecer di depannya.
Aroma tak sedap sampah yang menyengat tidak tercium saat itu.
Baca juga: Minta PMD, PD Pasar Jaya Mau Buat Pasar Buku yang Bisa Jadi Tempat Penitipan Anak
Petugas pun memasukkan sampah dengan rapi ke area kontainer pembuangan.
Harapan
Sebelumnya, Arief mengatakan Pasar Grogol dalam kondisi bau akibat sampah dan telah rusak.
"Kondisi pasar kita saat ini apa yang dibicarakan memang benar, berantakan dan kemudian sudah rusak," kata Arief, Kamis (30/8/2018).
Baca juga: Mengunjungi Fresh Market PIK, Pasar yang Disebut DPRD Jadi Contoh Pasar di Jakarta
PD Pasar Jaya berharap dukungan dari DPRD DKI Jakarta. Ia ingin agar pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan pasar dan mengesahkannya menjadi perda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.