DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat) Kota Depok sedang mengkaji status Harry Prianto yang saat ini masih menjabat sebagai Staf Ahli Admintrasi Pemerintah kota Depok.
Kajian ini dilakukan menyusul penetapan Harry sebagai tersangka pengadaan tanah Jalan Nangka tahun 2015.
“Saat ini, status Harry Prianto, mantan Sekertaris Daerah Depok yang terjerat kasus pengadaan tanah Jalan Nangka 2015, masih dalam kajian Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat). Ditunggu ya hasil kajiannya,” ucap Idris, saat ditemui di Gedung DPRD, Jalan Raya Jatimulya, Cilodong, Depok, Jumat (31/8/2018).
Baca juga: KPK Siap Bantu Polri Usut Kasus Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi
Idris mengatakan, pada Senin (3/9/2018) atau Selasa (4/9/2018), akan keluar hasil putusan Baperjakat terkait status Harry Prianto nantinya.
“Nanti akan diputuskan Senin atau Selasa ya, ditunggu saja keputusannya,” ucap Idris singkat.
Sebelumnya, Kapolres Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan, mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto terjerat kasus penyelewengan pengadaan tanah Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka, Depok, Jawa Barat, pada tahun 2015.
Baca juga: Polisi Akan Periksa Nur Mahmudi sebagai Tersangka Setelah Lengkapi Alat Bukti
"Jadi, saudara NMI ini awalnya membuat surat yang membebankan pengembang untuk melakukan pelebaran Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka. Namun, fakta yang ditemukan anggaran APBD 2015 itu malah keluar (overlap atau tumpang tindih)," ucap Didik, di Polresta Depok, Jawa Barat, Rabu (29/8/2018).
Menurut Didik, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah memeriksa kerugian daerah akibat proyek tersebut mencapai Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.