DEPOK,KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengaku, tidak mengetahui secara detail kebijakan tentang pelebaran Jalan Nangka pada 2015 dari mantan pimpinannya, Nur Mahmudi Ismail, yang saat itu menjabat sebagai wali kota Depok.
Saat proyek itu berlangsung, Mohammad Idris menjabat sebagai wakil wali kota Depok periode 2011-2016, mendampingi Nur Mahmudi.
“Memang ada beberapa hal kebijakan-kebijakan wali kota yang tidak diketahui oleh wakil wali kota, karena memang bukan tugas saya atau bukan poksinya dalam hal itu,” ucap Idris, di Gedung DPRD, Jalan Raya Kalimulya, Cilodong, Jumat (31/8/2018).
Baca juga: Polisi Akan Periksa Nur Mahmudi sebagai Tersangka Setelah Lengkapi Alat Bukti
Idris menyebut, penandatanganan surat izin pengadaan tanah Jalan Nangka hanya ditandatangani oleh Nur Mahmudi.
Dia mengatakan, walaupun dalam pengesahan penganggaran harusnya sesama anggota dewan ikut mengesahkan.
“Tanda tangan cuma satu, hanya dari Nur Mahmudi Ismail, walaupun dalam penganggaran itukan harusnya sama-sama dewan ikut mengesahkan dan sama-sama ada parafnya. Karena, paraf itu keniscayaan administrasi untuk ditandatangani kepala daerah sebagai penanggung jawab utama dari anggaran ini,” ucap Idris.
Baca juga: Nur Mahmudi Diduga Rugikan Negara Rp 10 Miliar
Dalam kasus ini, mantan wali kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka.
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.