JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang calon jemaah umrah, Rosmidah, melaporkan agen tur My Jannah atas dugaan penipuan, pada Sabtu (1/9/2018).
Laporan Rosmidah tertuang dalam laporan polisi nomor LP/4632/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.
Dalam laporannya, Rosmidah menuliskan mengalami kerugian sebesar Rp 42 juta atas dugaan penipuan tersebut.
Rosmidah mengaku, telah mendaftar dan membayar lunas biaya perjalanan umrah kepada My Jannah pada Maret 2018. Ia dijanjikan berangkat pada bulan Juni 2018.
Baca juga: Tertipu Penawaran Umrah di Instagram My Jannah, Jemaah Lapor Polisi
"Saya itu daftar berdua sama suami. Saya tahu agen ini dari Instagram. Satu orang bayar Rp 20 juta lebih karena saya ambil paket yang bisa lebih lama di sana," ujar Rosmidah, ketika dihubungi Kompas.com, Senin (3/9/2018).
Menurut dia, setelah proses pembayaran selesai, pihak My Jannah sempat memberikan petunjuk keberangkatan secara wajar.
"Saya sudah diarahkan bikin paspor dan sebagainya, sudah dikasih koper, tinggal berangkat. Tapi, pas harinya katanya keberangkatan diundur karena agennya merugi karena memberangkatkan jamaah Abu Tour," tutur dia.
Ia dan 28 jemaah lainnya kemudian membuat group komunikasi melalui aplikasi pesan singkat dan bersama-sama berupaya meminta kejelasan agen untuk keberangkatannya.
Rosmidah dan jemaah lain mengaku sempat menemui pemilik agen tour My Jannah.
Akhirnya, mereka menerima surat perjanjian pengembalian uang pembayaran dalam jangka waktu 30 hari setelah surat diterbitkan.
"Tapi, sudah lebih dari sebulan, enggak ada juga pengembalian kepada kami. Kami bingung harus bagaimana. Maka, kami melapor polisi," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah orang melaporkan agen perjalanan PT Rifa Jannah Wisata alias My Jannah ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: 328 Jemaah Haji Indonesia Tersesat di Masjid Nabawi, Hati-hati Penipuan
Seorang korban bernama Indah Puspitasari melaporkan dugaan penipuan tersebut pada Rabu (29/8/2018) lalu. Dalam laporan itu disebutkan 12 orang menjadi korban.
Nama Gery Rama Mahfian dan Farahdiba Panigoro yang kemudian diketahui sebagai pasangan suami istri pemilik biro perjalanan dicantumkan sebagai terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Hingga kini, Kompas.com masih berupaya menghubungi pihak My Jannah untuk mengonfirmasi hal ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.