DEPOK, KOMPAS.com — Pihak Polresta Depok meminta Imigrasi untuk mencegah mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Depok Harry Prianto bepergian ke luar negeri.
Hal ini dilakukan menyusul penetapan Nur Mahmudi dan Harry sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka, Tapos, Depok.
“Penyidik juga mengajukan pencegahan hari ini rencananya dikirim ke Imigrasi untuk kedua orang tersebut, NMI dan HP, agar mereka tidak bepergian dan melakukan aktivitas ke luar negeri,” ucap Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto di Mapolresta Depok, Senin (3/9/2018).
Baca juga: Wali Kota Depok Sebut Tak Tahu Kebijakan Nur Mahmudi soal Proyek Jalan Nangka
Menurut Didik, pencegahan ini dilakukan terkait kepentingan penyidikan, yakni agar penyidik lebih mudah memeriksa keduanya.
“Hari ini kami akan kirimkan surat pengajuan (pencegahan) dan akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Depok untuk kepentingan penyidikan,” ucap Didik.
Didik juga mengatakan, saat ini Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prianto berada di rumah masing-masing.
Nur Mahmudi dan Harry diduga melakukan penyelewenangan dalam proyek pengadaan tanah Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka, Depok, Jawa Barat, pada tahun 2015.
"Jadi Saudara NMI ini awalnya membuat surat yang membebankan pengembang untuk melakukan pelebaran Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka. Namun, fakta yang ditemukan anggaran APBD 2015 itu malah keluar (overlap atau tumpang tindih)," ucap Didik, Rabu (29/8/2018).
Baca juga: Polisi Akan Periksa Nur Mahmudi sebagai Tersangka Setelah Lengkapi Alat Bukti
Menurut Didik, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian daerah akibat proyek tersebut mencapai Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.