Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Beri Tunjangan Rp 1 Juta Per Bulan untuk Guru PNS Kemenag

Kompas.com - 03/09/2018, 17:19 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan tunjangan Rp 1 juta per bulan kepada guru-guru pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag) yang mengajar agama di sekolah-sekolah di Jakarta.

Pemberian tunjangan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Penambahan Penghasilan kepada Para Guru Agama dan Guru Madrasah Berstatus Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas di TK, SLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, RA/BA, MI, MTs, dan MA Tahun Anggaran 2018.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengatakan, tunjangan yang diberikan bersumber dari hibah Pemprov DKI.

Baca juga: Guru Terdampak Gempa Lombok Dapat Uang Kaget

"Mereka, kan, sama-sama (mengajar di) DKI Jakarta, tetapi mereka di bawah Kanwil Kemenag. Jadi, kepada (guru) madrasah itu bantuannya adalah hibah," ujar Bowo di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018).

Pemberian tunjangan itu salah satunya didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/998/SJ tentang Dukungan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah, yakni perlu diberikan tunjangan penambahan penghasilan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Bowo menyampaikan, alasan Pemprov DKI memberikan tunjangan itu juga karena peserta didik asal Jakarta tidak hanya mengenyam pendidikan di sekolah formal, tetapi juga madrasah.

Oleh karena itu, guru-guru madrasah juga diberi tunjangan.

Baca juga: [HOAKS] Daftar Nama Guru Honorer yang Lolos CPNS 2018

"Jalur pilihan pendidikan seluruh peserta didik itu bisa ke sekolah formal, sekolah non-formal, informal, kepada sekolah reguler, madrasah, dan mereka semua, kan, warga DKI jakarta," kata Bowo.

Meskipun pergub yang mengatur ketentuan dan besaran tunjangan itu baru diundangkan pada 24 Agustus 2018, Bowo menyebut pencairan hibah melalui Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) itu sudah berjalan.

"Sudah jalan, hibahnya melalui PGRI. Sudah cair 5 bulan, Januari sampai Mei, dicairkan sebelum Lebaran. Ini PGRI sudah mengajukan lagi yang 7 bulan (Juni-Desember)," ucapnya.

Baca juga: Rumahnya Terbakar, Seorang Guru Honorer Tewas Terjebak di Toilet

Berdasarkan Pergub Nomor 84 Tahun 2018, tunjangan Rp 1 juta per bulan itu dipotong pajak penghasilan (PPh).

Pergub itu juga mengatur syarat penerima tunjangan dan ketentuan lainnya yang berkaitan dengan tunjangan tersebut.

Ada 3.203 guru yang berhak mendapatkan tunjangan. Nama-nama yang bersangkutan tercantum dalam pergub tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com