JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menunda untuk menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI yang meloloskan politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik untuk dapat mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif 2019.
Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, pihaknya berpedoman pada surat edaran KPU RI Nomor 991 Tahun 2018.
KPU DKI akan menunda itu sampai ada putusan Mahkamah Agung terkait uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif.
"Ada surat edaran KPU RI Nomor 991 Tahun 2018 bahwa kami diminta untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu provinsi sampai keluar putusan uji materi MA terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018," ujar Betty saat dihubungi, Senin (3/9/2018).
Baca juga: Taufik: Saya Menggugat KPU DKI Bukan Sekadar untuk Bisa Ikut Pileg
Meskipun ada surat edaran tersebut, Betty memastikan daftar calon tetap (DCT) Pileg 2019 akan ditetapkan pada 20 September mendatang. Hal itu sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2018.
"DCT tetap tanggal 20 September," kata Betty.
Ketua KPU RI Arief Budiman sebelumnya menegaskan bahwa 12 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan narapidana kasus korupsi tetap berstatus tak memenuhi syarat.
Arief memastikan, KPU akan mengembalikan berkas pendaftaran mereka mesti telah diloloskan Bawaslu.
"KPU kan sudah mengatur dalam PKPU bahwa kalau ada mantan terpidana yang terlibat tiga jenis tindak pidana itu (bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi) kami akan kembalikan," ujar Arief di Kompleks Parlemen, Senayan.
"Kalau masih didaftarkan, kami akan menyatakan statusnya tidak memenuhi syarat," tambah Arief.
Baca juga: Lolosnya Taufik sebagai Bacaleg...
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.