Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik Sebut Gerindra Hanya Calonkan Dirinya sebagai Kandidat Wagub DKI

Kompas.com - 03/09/2018, 20:36 WIB
Jessi Carina,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik bisa menjadi bakal calon legislatif dan ikut dalam Pemilihan Legislatif 2019.

Di sisi lain, Taufik sendiri tetap percaya diri akan ditunjuk sebagai kandidat wakil gubernur dari Gerindra menggantikan Sandiaga Uno.

Berbeda dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Taufik mengatakan nama kandidat wagub yang beredar di Gerindra hanya namanya saja.

Baca juga: KPU DKI Tunda Jalankan Putusan Bawaslu yang Loloskan Taufik Jadi Bacaleg hingga Ada Putusan MA

"Pokoknya kalau di Gerindra cuma Mohamad Taufik doang," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018).

Taufik memastikan bahwa Gerindra akan mencalonkan satu orang kandidat.

Meski dibahas juga di tingkat pimpinan pusat, Taufik yakin Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto akan menyerahkan kepada DPD Gerindra DKI Jakarta.

Baca juga: Taufik: Saya Menggugat KPU DKI Bukan Sekadar untuk Bisa Ikut Pileg

Ketika ditanya mana yang akan dipilih, ikut Pileg atau jadi kandidat wagub, Taufik hanya meminta didoakan saja.

"Terserah Yang Maha Kuasa saja saya sih," kata Taufik.

Adapun, Taufik sebelumnya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI ke Bawaslu.

Baca juga: Taufik: Gerindra Akan Usulkan Cawagub DKI, PKS Tak Usah Takut Bersaing

Ini karena Taufik dianggap tidak memenuhi syarat sebagai caleg.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, seorang mantan narapidana kasus korupsi seperti Taufik tidak dapat mencalonkan diri pada pileg.

Menurut Taufik, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Taufik pun menang dalam gugatannya di Bawaslu.

Baca juga: Lolosnya Taufik sebagai Bacaleg...

Dia mengatakan tujuannya menggugat KPU DKI di Bawaslu DKI bukan sekadar agar bisa ikut Pileg.

Dia ingin membuktikan bahwa apa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-undang.

"Saya menggugat bukan sekadar untuk bisa ikut Pileg. Mengapa saya gugat? Supaya lembaga ini jangan semena-mena, harus taat hukum," ujar Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com