Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Mesir yang Aniaya Istri Positif Sabu

Kompas.com - 03/09/2018, 20:45 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Mesir berinisial KM (33) yang menganiaya istrinya di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu diketahui berada dalam pengaruh narkoba ketika melakukan penganiayaan itu. Hal itu diketahui dari hasil tes urine dan pengakuan KM sendiri.

"Tes urinenya positif sabu," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, Senin (3/9/2018).

KM mengaku ke polisi bahwa ia baru menggunakan sabu saat itu. Ia mengonsumsinya bersama teman-temannya. Namun pengakuan berbeda disampaikan istrinya, N (48), yang jadi korban penganiayaan.

"Pengakuan dari istrinya dia sering menggunakan," ujar Vivick.

Baca juga: Warga Mesir Aniaya Istri di Kalibata Setelah Tuduh Istri Selingkuh

Sayangnya, kata Vivick, pihaknya tak punya barang bukti kepemilikan sabu. Karena itu, kemungkinan kasus narkobanya tak akan diproses.

"Kami cuma punya tes urine aja, makanya kami kembalikan ke Satuan Reserse Kriminal untuk kasus istrinya dipukul," kata Vivick.

KM ditangkap Rabu lalu setelah dilaporkan istrinya ke polisi. Kekerasan yang menimpa istrinya terjadi dua hari sebelumnya di Apartemen Kalibata City.

KM memukul N menggunakan gagang sapu berkali-kali. Setelah gagang sapu patah, KM lalu mengantinya dengan gagang pel. Setelah gagang pel patah, ia mengambil gagang besi yang ada di lemari.

KM kemudian mengambil pisau yang ada di dapur. N memohon untuk tidak ditusuk. Saat itu, KM menerima panggilan telepon dari temannya dan pergi meninggalkan apartemen.

Namun tak lama kemudian, ia kembali ke apartemen dan kembali memukul N menggunakan gagang besi lantaran N menolak makan.

Ia juga menusuk paha serta pinggang N dengan pulpen, dan menggores lengan kanan N degan pisau plastik. Kepada polisi, KM menyatakan, ia meyakini istrinya selingkuh meski tak terbukti.

KM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia akan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). KM dikabarkan meminta bantuan hukum lewat Kedutaan Besar Mesir untuk menghadapi kasusnya itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com