Isinya, KPU di daerah diminta menunda keputusan mengenai bakal caleg eks napi korupsi itu sampai ada putusan Mahkamah Agung. Saat ini, proses uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif di Mahkamah Agung masih berlangsung.
"Ada surat edaran KPU RI Nomor 991 Tahun 2018 bahwa kami diminta untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu provinsi sampai keluar putusan uji materi MA terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018," ujar Betty.
Salah satu pihak yang mengajukan peninjauan kembali atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 adalah Taufik juga.
3. Taufik ancam gugat lagi
Sebelum KPU DKI mengutarakan keputusannya untuk menunda putusan, Taufik sudah ancang-ancang menentukan sikap. Dia tidak akan tinggal diam jika KPU DKI tidak melaksanakan putusan Bawaslu.
Menurut dia, undang-undang juga mengatur bahwa lembaga KPU wajib menjalankan putusan Bawaslu. Jika KPU DKI berkeras, Taufik mengaku tidak akan capek menggugat lagi.
"Dalam UU Pemilu, keputusan Bawaslu itu wajib dilaksanakan oleh KPU. Kalau enggak melaksanakan, ya kami gugat lagi ke perdata ke DKPP, terus saja kami gugat," ujar Taufik.
Bagi Taufik, ada tujuan tersendiri di balik sikapnya yang pantang mundur menentang KPU DKI. Dia ingin mengingatkan kepada KPU bahwa sikap yang mereka buat melanggar hak seseorang. Selain itu, juga bertentangan dengan undang-undang.
Taufik mengatakan, gugatan-gugatan ini lebih dari sekadar berjuang untuk bisa ikut pileg.
"Saya menggugat bukan sekadar untuk bisa ikut pileg. Mengapa saya gugat? Supaya lembaga ini jangan semena-mena, harus taat hukum," ujar Taufik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.