JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus kecelakaan pengemudi Nissan Grand Livina B 1965 UIQ berinisial FR yang diamuk massa di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Kamis 30 Agustus 2018, dihentikan polisi.
Polisi menyatakan tidak ada korban jiwa menjadi alasan penghentian kasus kecelakaan tersebut. Namun, kasus pengeroyokan dan penyalahgunakaan narkoba tetap diteruskan.
Berikut fakta-faktanya:
1. Kronologi kejadian kecelakaan
Pada Kamis siang itu, FR menyenggol kendaraan lain di Jalan Mangga Besar Raya. Bukannya bertanggung jawab, dia malah kabur.
Warga yang melihat peristiwa itu mengejar FR. FR pun kian panik hingga dia kembali menyerempet kendaaraan lain di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
FR tetap tak mau berhenti. Dia mengendarai mobilnya masuk ke jalur busway. Grand Livina yang dikendarai FR baru berhenti ketika menghantam pembatas busway di dekat Halte Transjakarta Mangga Besar. Saat itulah dia diamuk massa yang mengejarnya.
Baca juga: Amukan Massa terhadap Pengemudi Livina yang Tabrak Pengendara Motor di Mangga Besar...
2. Kasus kecelakaan dihentikan
Kapolsek Tamansari AKBP Rully Indra mengatakan, pihaknya menghentikan kasus kecelakaan senggolan mobil. Sebab, antara FR dan pihak pengendara mobil yang diserempetnya sepakat tidak melanjutkan perkara. Polisi menyebut kerugian material hanya kendaraan yang baret.
"(Kasus) kecelakaan lalu lintas tidak bisa kami lanjutkan penangannnya mengingat tidak ada korban jiwa atau luka," kata Rully di Mapolsek Tamansari, Jakarta Barat, Senin (3/8/2018).
Baca juga: Polisi Hentikan Penyelidikan Tabrak Lari oleh Pengemudi Livina di Mangga Besar
3. Ada 5 tersangka
Polisi mengamankan lima orang tersangka, yaitu SS, WT, AA, SD, dan FA, serta dua orang masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kami mengamankan lima orang yang diduga kuat terlihat dalam kasus pengeroyokan. Kami dapatkan dari dokumentasi yang ada di lokasi," kata Rully.
Akibat pengeroyokan itu, FR menderita luka memar di pipi dan beberapa bagian tubuh. Meski pengeroyokan itu menyebabkan luka, polisi tidak menahan kelima tersangka tersebut atau memberikan sangkaan pasal penganiayaan.
"Kami tidak tahan kelima tersangka, tapi mewajibkan untuk lapor karena mereka kooperatif," kata Rully.
Baca juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan Pengemudi Grand Livina di Mangga Besar
4. Positif narkoba dan direhabilitasi
Saat memeriksa Grand Livina yang dikendarai FR, polisi menemukan korek api gas, aluminium foil, tutup botol yang dilubangi, bong isap, dan pipet kaca.
Ada pula obat penenang bermerek Esilgan Estazolam yang diakui FR memiliki resep dokter karena menginap insomnia.
Polisi pun melakukan tes urine. Hasilnya, FR positif menggunakan narkotika. FR mengaku menggunakan sabu-sabu sejak awal 2018 yang didapat dari penjual di Bogor, Jawa Barat. Polisi tidak bisa menahan FR.
"Tidak ditemukan alat bukti narkoba di situ, sementara dalam pemeriksaan kami membutuhkan sisanya. Kami tetapkan yang bersangkutan sebagai pengguna dan membutuhkan rehabilitasi," ujar Rully.
Saat ini, rehabilitasi FR sedang berproses dan akan dilakukan pengajuan assessment.