JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta mengaku siap apabila kembali digugat oleh Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik ke Dewan Kehormaran Penyelenggara Pemilu.
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos menyatakan, gugatan yang diterima oleh pihaknya merupakan sebuah risiko yang harus dihadapi.
"Semua pekerjaan ada risikonya termasuk pekerjaan kami hari ini. Sepanjang kami taat dan patuh pada ketentuan yang sudah ada semua akan kita hadapi," kata Betty saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/9/2018).
Betty menjelaskan, pihaknya akan menunggu instruksi dari KPU Pusat terkait persiapan bila KPU DKI kembali digugat.
Baca juga: M Taufik: Terima Kasih, Bawaslu Bekerja secara Profesional...
Menurut dia, langkah tersebut juga dilakukan oleh sejumlah KPU di daerah lain yang digugat ke DKPP oleh bacaleg eks napi koruptor.
"Bagi kami, karena kami hirarkis dengan KPU RI, kebijakan sudah diambil kita tinggal mengikuti kebijakan yang sudah ada," ujar Betty.
Ia menambahkan, KPU DKI menunda putusan Bawaslu DKI Jakarta yang meloloskan Taufik karena harus menaati Surat Edaran KPU RI No 991 Tahun 2018.
Baca juga: KPU DKI Tunda Jalankan Putusan Bawaslu yang Loloskan Taufik Jadi Bacaleg hingga Ada Putusan MA
"Ada surat edaran KPU RI Nomor 991 Tahun 2018 bahwa kami diminta untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu provinsi sampai keluar putusan uji materi MA terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018," katanya.
Sebelumnya, Taufik mengatakan berniat kembali menggugat KPU DKI bila tidak menaati putusan Bawaslu yang meloloskannya sebagai bacaleg.
"Dalam UU Pemilu, keputusan Bawaslu itu wajib dilaksanakan oleh KPU. Kalau enggak melaksanakan, ya kita gugat lagi ke perdata ke DKPP, terus saja kita gugat," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (3/9/2018).
Baca juga: Taufik: Saya Tunggu KPU DKI Laksanakan Putusan Bawaslu sampai 3 Hari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.