JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik juga akan melayangkan gugatan pidana kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Gugatan itu akan dilayangkan jika komisioner KPU DKI Jakarta tidak meloloskan dirinya sebagai bakal calon legislatif sesuai batas waktu yang ditentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI.
Taufik juga tidak memedulikan sikap KPU DKI yang menunda putusan Bawaslu karena mengikuti edaran KPU RI.
Baca juga: Taufik Akan Gugat KPU DKI ke DKPP jika Tak Diloloskan sebagai Bacaleg
"Saya gugat pidana juga, (ke) KPUD, orangnya (komisioner). Kan yang mencoret nama saya KPUD kan," ujar Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).
Taufik akan melayangkan gugatan pidana karena menilai KPU DKI melanggar Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Aturan tersebut menyatakan bahwa KPU wajib melaksanakan putusan Bawaslu.
Baca juga: KPU DKI Siap bila Digugat M Taufik ke DKPP
"Di undang-undang, keputusan Bawaslu itu wajib untuk dilaksanakan. (KPU DKI) kan tidak melaksanakan (putusan Bawaslu)," kata Taufik.
Selain melayangkan gugatan pidana, Taufik juga akan menggugat KPU DKI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika namanya tidak diloloskan sebagai bakal calon legislatif.
Pada Jumat (31/8/2018), Bawaslu DKI memutuskan untuk meloloskan Taufik sebagai bakal caleg.
Baca juga: Taufik: Saya Tunggu KPU DKI Laksanakan Putusan Bawaslu sampai 3 Hari
Bawaslu DKI menyatakan Taufik memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta dalam Pemilu 2019.
KPU DKI harus memasukkan nama Taufik ke dalam daftar calon legislatif.
Bawaslu DKI memerintahkan KPU DKI untuk melaksanakan putusan tersebut terhitung 3 hari kerja setelah dibacakan.
Baca juga: Kuat-kuatan antara Taufik dan KPU DKI Usai Putusan Bawaslu...
Namun, KPU DKI menunda untuk menjalankan putusan tersebut. KPU DKI mematuhi Surat Edaran KPU RI Nomor 991 Tahun 2018.
Isinya, KPU provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu sampai keluar putusan uji materi MA terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif.
KPU DKI Jakarta mengaku siap apabila kembali digugat oleh Taufik ke DKPP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.