JAKARTA, KOMPAS.com - Pasien kanker payudara HER2 positif, Juniarti, tetap tak mendapat obat Traztuzumab kendati Kementerian Kesehatan sudah memastikan, pemerintah tetap menjamin obat itu dalam program BPJS Kesehatan.
Pengakuan itu disampaikan kuasa hukum Juniarti, Rusdianto Matulatuwa, yang kini tengah menggugat pemerintah.
"Saya sudah kirim surat secara resmi. Apa yang menjadi kendala lagi setelah surat itu dikirim. Intinya itu RS (rumah sakit) masih meragukan BPJS betul-betul menjamin obat itu," kata Rusdianto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).
Ia me, ndugapihak rumah sakit enggan memberikan Traztuzumab lantaran BPJS Kesehatan masih menunggak utang. Dengan demikian, Juniarti kini tak bisa melawan kanker payudara HER2 positifnya dengan obat yang dibutuhkannya itu.
Baca juga: BPJS Kesehatan Siapkan Pengganti Obat Kanker Payudara Trastuzumab
"Ternyata di lapangan orang masih simpang siur. Jadi manfaat dari pada Kemenkes itu belum bisa dinikmati," ujar Rusdianto.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati sebelumnya telah memastikan bahwa obat kanker Trastuzumab atau Herceptin tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan. Hal itu didasarkan pada keputusan Menteri Kesehatan terkait formularium nasional.
"Berdasarkan Kepmenkes 856/2017 tentang Formularium Obat Nasional, obat Trastuzumab adalah ditanggung oleh BPJS," ujar Widyawati melalui pesan singkat kepada Kompas.com, pada 21 Agustus lalu.
Widyawati menyampaikan, petunjuk penggunaan obat Trastuzumab untuk peserta BPJS diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Restriksi Penggunaan Obat Trastuzumab untuk Kanker Payudara Metastatik pada Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional.
"PMK 22/2018 adalah mengatur tentang tata laksana penggunaannya/restriksinya (Trastuzumab)," kata Widyawati.
Obat Trastuzumab sebelumnya dijamin penyediaannya. Namun BPJS Kesehatan menghentikan penjaminan obat kanker tersebut sejak 1 April 2018.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief mengatakan, keputusan itu diambil setelah pihaknya berdiskusi dengan Dewan Pertimbangan Klinis (DPK).
"Nah DPK menetapkan bahwa pasien kanker apabila diberikan Trastuzumab itu tidak bisa memberikan efek medik yang bermakna. Itulah yang menjadi pegangan kita," ujar Budi pada 30 Juli 2018.
Namun, Budi tak menampik obat tersebut tak dijamin lagi karena masalah harga yang mahal. Harga obat tersebut sekitar Rp 25 juta per ampul.
"Kenapa kami harus memberikan sesuatu kalau ahlinya mengatakan itu tidak memberikan efek medis. Kebetulan harganya mahal. Di sana kami juga bisa lebih efisien," kata Budi.
Menurut Budi, masih ada obat lain yang bisa digunakan pasien kanker selain Trastuzumab.
Dengan penghentinan jaminan obat tersebut, Juniarti telah menggugat empat pihak.
Keempat tergugat yakni Presiden Joko Widodo yang menjadi tergugat 1, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek sebagai tergugat 2, BPJS Kesehatan sebagai tergugat 3, dan Dewan Pertimbangan Klinis Kemenkes sebagai tergugat 4.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.