DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Kantor Imigrasi II Depok Dadan Gunawan mengatakan, mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, dan mantan Sekretaris Daerah Kota Depok, Harry Prianto, dicegah ke luar negeri sampai tanggal 22 September 2018.
“Kalau dilihat di sistem itu sampai tanggal 22 September. Hanya kembali lagi saya sampaikan bahwa ini domain Polri mau berapa hari dicegah, mereka yang mengetahui secara pastinya,” ucap Dadan Gunawan saat dikonfirmasi, Selasa (4/9/2018).
Baca juga: Rabu dan Kamis Ini, Polisi Panggil Nur Mahmudi dan Mantan Sekda Depok
Sebelumnya, pihak Polresta Depok meminta Imigrasi untuk mencegah Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prianto bepergian ke luar negeri.
Hal ini dilakukan menyusul penetapan Nur Mahmudi dan Harry sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka, Tapos, Depok.
“Agar mereka tidak bepergian dan melakukan aktivitas ke luar negeri,” ucap Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto di Mapolresta Depok, Senin (3/9/2018).
Menurut Didik, pencegahan ini dilakukan terkait kepentingan penyidikan, yakni agar penyidik lebih mudah memeriksa keduanya.
Pada Senin, Didik juga menyampaikan bahwa Nur Mahmudi dan Harry berada di rumah masing-masing.
Baca juga: Polisi Minta Imigrasi Cegah Nur Mahmudi Ismail ke Luar Negeri
Dalam kasus dugaan korupsi Jalan Nangka dan Jalan Raya Bogor, Nur Mahmudi dan Harry diduga melakukan penyelewenangan.
"Jadi saudara NMI ini awalnya membuat surat yang membebankan pengembang untuk melakukan pelebaran Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka. Namun, fakta yang ditemukan anggaran APBD 2015 itu malah keluar (overlap atau tumpang tindih)," ucap Didik.
Menurut Didik, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian daerah akibat proyek tersebut mencapai Rp 10 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Minta Imigrasi Cegah Nur Mahmudi Ismail ke Luar Negeri ", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/03/16355231/polisi-minta-imigrasi-cegah-nur-mahmudi-ismail-ke-luar-negeri.
Penulis : Cynthia Lova
Editor : Icha RastikaD