Gugatan dilayangkan dengan alasan KPU DKI tidak menjalankan putusan Bawaslu.
"Saya tinggal tunggu sampai hari besok (hari ini), kan, tiga hari. Abis itu saya akan gugat ke DKPP. Kamisnya saya gugat," ujarnya.
Taufik menyebut KPU DKI sebagai lembaga arogan apabila tidak juga melaksanakan putusan Bawaslu yang meloloskan dia sebagai bacaleg.
Baca juga: 3 Eks Koruptor Lolos Jadi Caleg, M Taufik Yakin Bawaslu DKI Kabulkan Gugatannya
3. Komisioner KPU digugat ke ranah pidana
Ancaman Taufik tak hanya sampai gugatan ke DKPP. Dia juga mengancam akan melayangkan gugatan pidana kepada komisioner KPU DKI Jakarta.
Alasannya karena Taufik menilai komisioner KPU DKI dua kali melanggar UU Pemilu, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Pasal yang dilanggar yakni Pasal 240 Ayat 1 Huruf g dan Pasal 17 Huruf j UU Pemilu.
"Saya gugat pidana juga, (ke) KPUD, orangnya (komisioner). Kan yang mencoret nama saya KPUD kan," ucap Taufik.
Baca juga: Selain Gugat ke DKPP, M Taufik Juga Akan Pidanakan Komisioner KPU DKI
4. KPU DKI siap digugat
Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos menyatakan, gugatan yang diterima oleh pihaknya merupakan sebuah risiko yang harus dihadapi.
"Semua pekerjaan ada risikonya termasuk pekerjaan kami hari ini. Sepanjang kami taat dan patuh pada ketentuan yang sudah ada semua akan kita hadapi," kata Betty, Selasa kemarin.
Betty menjelaskan, pihaknya akan menunggu instruksi dari KPU RI terkait persiapan bila KPU DKI kembali digugat.
Menurut dia, langkah tersebut juga dilakukan oleh sejumlah KPU di daerah lain yang digugat ke DKPP oleh bacaleg eks narapidana kasus korupsi.
Selain itu, KPU DKI juga siap jika digugat ke ranah pidana sebagai konsekuensi pekerjaan mereka.
KPU DKI Jakarta, kata Betty, hanya mengikuti perintah dalam surat edaran KPU RI.
"KPU DKI, kan, berpegang teguh pada KPU RI. Kami hadapi (gugatan) karena kami, kan, hanya menjalani perintah ketentuan yang sudah ada dari KPU RI," ujarnya.
Baca juga: KPU DKI Siap bila Digugat M Taufik ke DKPP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.