JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap delapan orang tersangka pemalsuan surat tanah Gedung Samsat Jakarta Timur di Jalan DI Panjaitan, Cipinang, Jakarta Timur hingga memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 340 miliar.
Padahal, tanah seluas 29.040 meter persegi dengan nilai aset Rp 900 miliar tersebut telah tercatat sebagai aset Pemprov DKI Jakarta sejak April 1985.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Ade Ary mengatakan, kasus ini bermula ketika tersangka Sudarto mengajak tujuh tersangka lainnya untuk mengaku sebagai ahli waris ayahnya, Ukar, yang seolah-olah memiliki hak milik atas tanah tersebut.
Baca juga: Polisi Selidiki Asal Surat Tanah Palsu atas Lahan Samsat Jaktim yang Lolos di Pengadilan
"Jadi ini upaya mereka dengan membuat sertifikat palsu. Pada tahun 2014 di pengadilan mereka menunjukkan akta jual beli palsu seolah-olah mereka adalah ahli waris Ukar yang telah melakukan jual beli tanah tersebut kepada pemilik sebelumnya yang bernama Johnny Hary," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2018).
Padahal, lanjut Ade, tujuh tersangka tersebut menyadari bahwa Ukar tidak pernah memiliki tanah tersebut.
"Jadi 7 orang ini tergiur dengan iming-iming Sudarto. Mereka dijanjikan akan mendapatkan bagian sebesar 25 persen dari total hasil ganti rugi setelah memenangkan gugatan," kata dia.
Baca juga: Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Antrean Wajib Pajak di Samsat Jaktim Masih Normal
Merasa dirugikan atas biaya ganti rugi yang dibebankan kepada Pemprov DKI, Biro Hukum DKI dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ini kepada Sub-Direktorat Harta dan Benda Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dari hasil pengembangan polisi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), maka terungkaplah bahwa surat-surat yang dijadikan dasar gugatan para tersangka adalah palsu.
"Kasus pidana sedang kami proses, gugatan perdata masih berjalan dan kami akan mengembangkan kasus ini apakah ada kemungkinan tersangka S (Sudarto) ini melakukan tindak pidana lainnya karena kami menemukan juga tersangka S ini memilki KTP-KTP palsu," ujarnya.
Baca juga: Samsat Jaktim Imbau Wajib Pajak Urus Administrasi Sebelum Masa Liburan
Ade mengatakan, Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding terhadap putusan pengadilan.
Para tersangka pemalsuan akan dikenakan Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266 juncto Pasal 55 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.