Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 8 Orang yang Palsukan Surat Tanah Gedung Samsat Jaktim

Kompas.com - 05/09/2018, 15:25 WIB
Sherly Puspita,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap delapan orang tersangka pemalsuan surat tanah Gedung Samsat Jakarta Timur di Jalan DI Panjaitan, Cipinang, Jakarta Timur hingga memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 340 miliar.

Padahal, tanah seluas 29.040 meter persegi dengan nilai aset Rp 900 miliar tersebut telah tercatat sebagai aset Pemprov DKI Jakarta sejak April 1985.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Ade Ary mengatakan, kasus ini bermula ketika tersangka Sudarto mengajak tujuh tersangka lainnya untuk mengaku sebagai ahli waris ayahnya, Ukar, yang seolah-olah memiliki hak milik atas tanah tersebut.

Baca juga: Polisi Selidiki Asal Surat Tanah Palsu atas Lahan Samsat Jaktim yang Lolos di Pengadilan

"Jadi ini upaya mereka dengan membuat sertifikat palsu. Pada tahun 2014 di pengadilan mereka menunjukkan akta jual beli palsu seolah-olah mereka adalah ahli waris Ukar yang telah melakukan jual beli tanah tersebut kepada pemilik sebelumnya yang bernama Johnny Hary," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2018).

Padahal, lanjut Ade, tujuh tersangka tersebut menyadari bahwa Ukar tidak pernah memiliki tanah tersebut.

"Jadi 7 orang ini tergiur dengan iming-iming Sudarto. Mereka dijanjikan akan mendapatkan bagian sebesar 25 persen dari total hasil ganti rugi setelah memenangkan gugatan," kata dia. 

Baca juga: Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Antrean Wajib Pajak di Samsat Jaktim Masih Normal

Merasa dirugikan atas biaya ganti rugi yang dibebankan kepada Pemprov DKI, Biro Hukum DKI dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ini kepada Sub-Direktorat Harta dan Benda Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dari hasil pengembangan polisi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), maka terungkaplah bahwa surat-surat yang dijadikan dasar gugatan para tersangka adalah palsu.

"Kasus pidana sedang kami proses, gugatan perdata masih berjalan dan kami akan mengembangkan kasus ini apakah ada kemungkinan tersangka S (Sudarto) ini melakukan tindak pidana lainnya karena kami menemukan juga tersangka S ini memilki KTP-KTP palsu," ujarnya. 

Baca juga: Samsat Jaktim Imbau Wajib Pajak Urus Administrasi Sebelum Masa Liburan

Ade mengatakan, Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding terhadap putusan pengadilan.

Para tersangka pemalsuan akan dikenakan Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266 juncto Pasal 55 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

Megapolitan
Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Megapolitan
Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Megapolitan
Tak Lagi Dapat 'Privilege' KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Tak Lagi Dapat "Privilege" KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Megapolitan
Warga 'Numpang' KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Warga "Numpang" KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Megapolitan
Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Megapolitan
Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Megapolitan
Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com