Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Dapat Uang Pensiun, Pejabat yang Dicopot Gubernur DKI Kembali Mengadu ke KASN

Kompas.com - 06/09/2018, 14:31 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi mengatakan, pejabat yang dicopot dan dipensiunkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengadu ke KASN.

"Minggu yang lalu, itu hari Jumat (31/8/2018), sebagian dari pejabat-pejabat yang dikenakan pemberhentian itu, mengadu lagi kepada kami," kata Sofian saat dihubungi, Kamis ini.

Sofian menjelaskan, para pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi (JBT) itu mengadu karena belum bisa menerima tabungan pensiun dari PT Taspen (Persero). Alasannya, usia mereka belum memenuhi usia pensiun, yakni 60 tahun.

"Mereka diberhentikan sebelum batas usia (60 tahun) itu. Oleh Taspen enggak mau dibayarkan pensiunnya. Jadi, kasihan kan mereka, sudah tidak terima gaji dan tunjangan karena sudah diberhentikan oleh gubernur, tapi belum terima pensiun karena memang belum usia pensiun," ujar Sofian.

Baca juga: DKI Tetap Pensiunkan 10 Pejabat yang Dicopot meski Ditentang KASN

KASN telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemprov DKI terkait masalah yang muncul setelah kebijakan perombakan jabatan di lingkungan Pemprov DKI beberapa bulan lalu
Pemprov DKI belum menindaklanjuti semua rekomendasi KASN itu hingga tenggat waktu berakhir.

Pemprov DKI baru memberikan jabatan baru yang setingkat dan memberikan jabatan fungsional kepada beberapa pejabat yang sebelum dicopot dari jabatannya. Ada pejabat yang tetap diberhentikan karena masuk ke dunia politik dan para pejabat tersebut menerima putusan itu.

KASN masih akan menjembatani Pemprov DKI dengan para pejabat yang dicopot untuk menyelesaikan masalah pencopotan itu dalam waktu satu pekan ke depan.

KASN juga belum mengadakan rapat untuk menentukan langkah yang akan diambil selanjutnya karena komisioner KASN sedang dinas di luar negeri.

Baca juga: Ketua KASN: Belum Semua Rekomendasi Kami Dilaksanakan Pemprov DKI

Ada empat rekomendasi yang dikeluarkan KASN pada 27 Juli 2018 terkait pelanggaran Pemprov DKI dalam merombak pejabat. Namun, rekomendasi paling pokok adalah meminta Gubernur Anies Baswedan mengembalikan jabatan para pejabat yang dicopot.

Rekomendasi itu harus ditindaklanjuti paling lambat 30 hari kerja setelah terbitnya rekomendasi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com