JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik mengaku sudah menandatangani surat kuasa untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (6/9/2018).
"Udah, udah saya bikin kuasa. Iya (hari ini), tadi saya udah tanda tangan kuasa," ujar Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Taufik tidak melapor langsung ke DKPP karena mengaku sibuk di kantornya.
"Iya dong (melalui kuasa hukum), masa saya. Saya kan sibuk," kata Taufik.
Sementara itu, kuasa hukum Taufik, Yupen Hadi, menyebut akan melaporkan KPU DKI pada Jumat (7/9/2018) pagi.
"Besok pagi, jam 09.00-an," ucap Yupen.
Baca juga: Ancaman-ancaman M Taufik untuk KPU DKI yang Tunda Jalankan Putusan Bawaslu
Taufik melaporkan KPU DKI karena tidak melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta hingga batas waktu yang ditentukan.
Putusan Bawaslu DKI yakni meloloskan Taufik sebagai bakal calon anggota DPRD DKI pada Pemilu 2019.
KPU DKI Jakarta harus memasukkan nama Taufik ke dalam daftar calon legislatif.
Bawaslu DKI memerintahkan KPU DKI untuk melaksanakan putusan tersebut terhitung 3 hari kerja setelah dibacakan pada Jumat (31/8/2018). Tenggat waktu itu berakhir pada Rabu (5/9/2018) kemarin.
Namun, KPU DKI Jakarta menunda untuk menjalankan putusan tersebut karena mematuhi Surat Edaran KPU RI Nomor 991 Tahun 2018.
Baca juga: Selain Gugat ke DKPP, M Taufik Juga Akan Pidanakan Komisioner KPU DKI
Isinya, KPU provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu sampai keluar putusan uji materi Mahkamah Agung terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif.
Aturan itu diujimaterikan karena melarang mantan narapidana korupsi mengikuti proses pileg. Taufik yang menyandang status itu juga ikut mengajukan uji materi ke MA.
Baca juga: Bawaslu DKI Loloskan M Taufik Jadi Bakal Caleg
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.