JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan prosedur sesuai ketentuan dalam memensiunkan pejabat yang dicopot dari jabatannya.
Para pejabat eselon II yang dicopot itu dipensiunkan sebelum 60 tahun karena berstatus PNS biasa atau staf sebelum pensiun.
Batas usia pensiun (BUP) bagi pejabat struktural eselon II adalah 60 tahun, sedangkan bagi staf atau yang tidak memegang jabatan struktural BUP-nya 58 tahun.
Baca juga: Tak Dapat Uang Pensiun, Pejabat yang Dicopot Gubernur DKI Kembali Mengadu ke KASN
"Sudah dipetakan, yang A di-treatment-nya bagaimana, yang B bagaimana, sudah dipetakan semua, udah di-treatment," ujar Saefullah di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).
"Sudah waktunya pensiun, mau bertahan, susah. Usia enggak bisa, sudah 58 (tahun) lebih, ya sudah, pensiun," tambah dia.
Saefullah menyampaikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mungkin menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengembalikan pejabat yang dicopot dan dipensiunkan ke jabatannya semula atau setara.
Baca juga: Ketua KASN: Belum Semua Rekomendasi Kami Dilaksanakan Pemprov DKI
Yang dimungkinkan adalah menempatkan para pejabat yang dicopot itu pada posisi non-struktural.
"KASN ngasih rekomendasi untuk dapat jabatan yang setara. Kalau di (posisi) struktural, ya sudah enggak mungkin," kata Saefullah.
Pemprov DKI Jakarta, lanjut Saefullah, sebenarnya sudah memanggil para pejabat yang dicopot dan menawarkan mereka bekerja pada posisi non-struktural.
Namun, mereka tidak memenuhi panggilan tersebut.
Baca juga: DKI Tetap Pensiunkan 10 Pejabat yang Dicopot meski Ditentang KASN
"Kalau dia ingin mengabdi, itu beda, ingin mengabdi, di Pasar Jaya, di mana. Itu boleh, dia datang ke kami. Dipanggil, enggak datang," ucapnya.
Ketua KASN Sofian Effendi sebelumnya mengatakan, pejabat yang dicopot dan dipensiunkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengadu ke KASN.
Sofian menjelaskan, para pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi (JPT) itu mengadu karena belum bisa menerima tabungan pensiun dari PT Taspen (Persero).
Baca juga: KASN Meminta, Pejabat DKI yang Dicopot Ditunda Pensiunnya
Alasannya, usia mereka belum memenuhi usia pensiun yakni 60 tahun.
"Mereka diberhentikan sebelum batas usia (60 tahun) itu. Oleh Taspen enggak mau dibayarkan pensiunnya. Jadi, kasihan, kan, mereka, sudah tidak terima gaji dan tunjangan karena sudah diberhentikan gubernur, tetapi belum terima pensiun karena memang belum usia pensiun," ujar Sofian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.