Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat yang Dicopot Mengaku Tak Dapat Uang Pensiun, Ini Kata Sekda DKI

Kompas.com - 06/09/2018, 20:17 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan prosedur sesuai ketentuan dalam memensiunkan pejabat yang dicopot dari jabatannya.

Para pejabat eselon II yang dicopot itu dipensiunkan sebelum 60 tahun karena berstatus PNS biasa atau staf sebelum pensiun.

Batas usia pensiun (BUP) bagi pejabat struktural eselon II adalah 60 tahun, sedangkan bagi staf atau yang tidak memegang jabatan struktural BUP-nya 58 tahun.

Baca juga: Tak Dapat Uang Pensiun, Pejabat yang Dicopot Gubernur DKI Kembali Mengadu ke KASN

"Sudah dipetakan, yang A di-treatment-nya bagaimana, yang B bagaimana, sudah dipetakan semua, udah di-treatment," ujar Saefullah di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).

"Sudah waktunya pensiun, mau bertahan, susah. Usia enggak bisa, sudah 58 (tahun) lebih, ya sudah, pensiun," tambah dia.

Saefullah menyampaikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mungkin menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengembalikan pejabat yang dicopot dan dipensiunkan ke jabatannya semula atau setara.

Baca juga: Ketua KASN: Belum Semua Rekomendasi Kami Dilaksanakan Pemprov DKI

Yang dimungkinkan adalah menempatkan para pejabat yang dicopot itu pada posisi non-struktural.

"KASN ngasih rekomendasi untuk dapat jabatan yang setara. Kalau di (posisi) struktural, ya sudah enggak mungkin," kata Saefullah.

Pemprov DKI Jakarta, lanjut Saefullah, sebenarnya sudah memanggil para pejabat yang dicopot dan menawarkan mereka bekerja pada posisi non-struktural.

Namun, mereka tidak memenuhi panggilan tersebut.

Baca juga: DKI Tetap Pensiunkan 10 Pejabat yang Dicopot meski Ditentang KASN

"Kalau dia ingin mengabdi, itu beda, ingin mengabdi, di Pasar Jaya, di mana. Itu boleh, dia datang ke kami. Dipanggil, enggak datang," ucapnya.

Ketua KASN Sofian Effendi sebelumnya mengatakan, pejabat yang dicopot dan dipensiunkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengadu ke KASN.

Sofian menjelaskan, para pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi (JPT) itu mengadu karena belum bisa menerima tabungan pensiun dari PT Taspen (Persero).

Baca juga: KASN Meminta, Pejabat DKI yang Dicopot Ditunda Pensiunnya

Alasannya, usia mereka belum memenuhi usia pensiun yakni 60 tahun.

"Mereka diberhentikan sebelum batas usia (60 tahun) itu. Oleh Taspen enggak mau dibayarkan pensiunnya. Jadi, kasihan, kan, mereka, sudah tidak terima gaji dan tunjangan karena sudah diberhentikan gubernur, tetapi belum terima pensiun karena memang belum usia pensiun," ujar Sofian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com