JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, enam pejabat eselon II yang dicopot dari jabatannya sudah menyatakan bersedia pensiun.
Salah satunya adalah mantan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi. Anas bersedia pensiun karena ingin maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
"Yang enam (pejabat) sudah beres, sudah teken mau pensiun. Yang nyaleg Anas, ada yang pensiun," ujar Saefullah di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).
Dengan demikian, dari sepuluh pejabat yang dicopot, ada empat orang yang tak mau dipensiunkan. Namun, Saefullah tidak menyebutkan identitas mereka.
Baca juga: KASN: 10 Pejabat DKI Dipensiunkan Sebelum Waktunya
Menurut Saefullah, Pemprov DKI Jakarta sudah memanggil empat pejabat tersebut dan menawarkan mereka bekerja pada posisi non-struktural. Namun, mereka tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Tinggal empat orang belum datang. Ya, kita doakan semoga hatinya berubah," kata dia.
Pemprov DKI Jakarta, kata Saefullah, tidak mungkin menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengembalikan pejabat yang dicopot dan dipensiunkan ke jabatannya semula atau yang setara.
Yang dimungkinkan adalah menempatkan para pejabat yang dicopot itu pada posisi non-struktural.
"Kalau dia punya itikad baik mau mengabdi buat rakyat Jakarta, bukan mengabdi buat dirinya lho ya. Kalau buat dirinya, tidak pernah kita akan kasih. Tapi kalau dia niatnya mengabdi buat masyarakat, bukan membela dirinya nih, kalau dia mempertahankan jabatan kan berarti membela dirinya. Tapi kalau dia ingin mengabdi, itu beda, ingin mengabdi, di Pasar Jaya, di mana. Itu boleh," ucap Saefullah.
Ketua KASN Sofian Effendi sebelumnya mengatakan, belum semua rekomendasi KASN terkait kebijakan perombakan pejabat dilaksanakan oleh Pemprov DKI.
Sejumlah pejabat yang dicopot Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu belum dikembalikan ke jabatannya semula. Mereka yang dicopot itu malah ada mengadu kembali ke KASN karena belum bisa menerima tabungan pensiun dari PT Taspen (Persero).
PT Taspen beralasan, usia mereka belum memenuhi usia pensiun, yakni 60 tahun.
Baca juga: Tak Dapat Uang Pensiun, Pejabat yang Dicopot Gubernur DKI Kembali Mengadu ke KASN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.