JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta akan menaikkan anggaran bantuan untuk partai politik (parpol) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2018. Anggaran yang semula senilai Rp 1,8 miliar, naik hampir tiga kali lipat menjadi Rp 5,3 miliar.
Pada APBD 2018, Pemprov DKI memberi jatah untuk partai politik sebesar Rp 410 per suara sah. Dengan kenaikan di APBD-P 2018, maka parpol dibayar Rp 1.200 per suara.
Partai pemenang Pemilu 2014, PDI-P, mendapat jatah Rp 1,4 miliar karena mengantongi 1,2 juta suara di DPRD DKI Jakarta. Gerindra dapat Rp 710,9 juta karena mengantongi 592 ribu suara sah. Golkar dapat Rp 451,4 juta dengan perolehan 376,2 ribu suara.
Demokrat yang mendapat 360,9 ribu suara mendapat jatah Rp 433,1 juta. PKS dapat Rp 509,2 juta dari perolehan 424,4 ribu suara. Sementara PPP mendapat Rp 542,7 juta dari 452,2 ribu suara.
Baca juga: Dana Bantuan Parpol Rp 4.000 karena Kemampuan Anggaran Jakarta Besar
PKB mendapat Rp 312,1 juta karena mendapat 260,2 ribu suara. Hanura yang punya 357 ribu suara diberi jatah Rp 428,4 juta.
Jatah untuk Nasdem mencapai Rp 247,3 juta untuk perolehan 206,1 ribu suara. Lalu PAN yang hanya mendapat 172,7 ribu suara, mendapat Rp 207,3 juta.
Usulan anggaran itu sudah diketok Komisi A DPRD DKI Jakarta dan akan disetujui di perancangan APBD-P.
"Sudah, sudah naik, kami mengikuti PP yang baru. Jadi anggaran yang kemarin sudah, belum cair, makanya sekalian ditambahkan," kata Sekretaris Komisi A Syarief di DPRD DKI Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Peraturan Pemerintah yang dimaksud Syarief adalah PP Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Aturan itu diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Januari 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.