DEPOK, KOMPAS.com - Kuasa hukum Nur Mahmudi Ismail, Iim Abdul Halim, menyatakan, kliennya tidak mengalami hilang ingatan.
Mantan wali kota Depok yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran APBD untuk proyek pelebaran Jalan Nangka Tahun 2015 itu sebelumnya mengajukan penundaan pemeriksaan kepada polisi karena alasan sakit.
Baca juga: Sakit, Nur Mahmudi Ajukan Penundaan Pemeriksaan
"Tidak hilang ingatan. Daya ingat beliau (Nur Mahmudi Ismail) sampai saat ini masih bagus ya, masih bisa berkomunikasi dengan baik ,” ucap Iim, di Polresta Depok, Jalan Margonda, Kamis (6/9/2018).
Iim juga memastikan kalau Nur Mahmudi akan dapat jalani pemeriksaan terkait kasus ini. Pihak kuasa hukum mengajukan penundaan pemeriksaan selama sepekan ke depan.
Iim melanjutkan, setelah mengetahui menjadi tersangka kasus ini, Nur Mahmudi disebut dapat menyikapi dengan rasa tenang.
“Saya kira Pak Nur tenang, kemarin dia baik-baik saja dan siap diperiksa,” ucap Iim.
Iim sebelumnya meminta pihak kepolisian menunda pemeriksaan kliennya.
Baca juga: Polisi Panggil Nur Mahmudi Ismail untuk Diperiksa sebagai Tersangka
Saat mendatangai Mapolresta Depok, Kamis (6/9/2018) pagi, Iim mengatakan kliennya itu sedang sakit. Sehingga, dia tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.
“Kami datang ke sini untuk meminta pihak kepolisian menunda pemeriksaan Pak Nur karena beliau sedang sakit dan harus periksa lagi ke dokter,” kata Iim, di Mapolresta Depok, Jalan Margonda, Depok.