JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tetap akan menunda pelaksanaan putusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, yang memerintahkan KPU DKI meloloskan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik sebagai bakal calon legislatif pada Pemilu 2019.
Hal tersebut disampaikan oleh KPU DKI Jakarta melalui surat yang dikirimkan ke Bawaslu DKI Jakarta, dengan tembusan ke Ketua KPU RI dan Ketua DPD Gerindra.
Surat yang dikirim berkop KPU DKI Jakarta Nomor 828/PL/.01.4-SD/31/Prov/IX/2018 terkait tindak lanjut putusan Bawaslu tentang penyelesaian sengketa proses pemilu nomor registrasi 004/REG/.LEG/DPRD/12.00/VII/2018, terkait pencalonan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Mohamad Taufik.
Baca juga: Ancaman-ancaman M Taufik untuk KPU DKI yang Tunda Jalankan Putusan Bawaslu
Surat yang dikirim 5 September lalu, ditandatangani Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos dengan stempel KPU DKI Jakarta.
"Perihal pelaksaan putusan Bawaslu mengenai mantan terpidana korupsi. Bentuk tindak lanjutnya merupakan penundaan terhadap putusan Bawaslu sampai dengan keluarnya putusan uji materi Mahkamah Agung," tulis surat tersebut.
Saat dikonfirmasi, Betty mengatakan, surat yang dikirim tersebut berdasarkan surat edaran KPU RI Nomor 991.
Sebagai penyelenggara pemilu ditingkat provinsi, lanjut Betty, pihaknya berkewenangan menjalankan kebijakan yang sudah dikeluarkan KPU RI.
"Kami menyadari penuh hierarkis kelembagaan yang dimaksud dalam UU. Segala prosedur dan tata laksana pencalonan yang kami lakukan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang masih berlaku," ujar Betty, Jumat (7/9/2018).
Baca juga: Taufik Ancam Pidanakan Komisioner, Ini Tanggapan KPU DKI
Bawaslu DKI memerintahkan KPU DKI untuk melaksanakan putusan tersebut terhitung 3 hari kerja setelah dibacakan pada Jumat (31/8/2018). Tenggat waktu itu berakhir pada Rabu (5/9/2018).
Namun, KPU DKI Jakarta menunda untuk menjalankan putusan tersebut karena mematuhi Surat Edaran KPU RI Nomor 991 Tahun 2018.
Isinya, KPU provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu sampai keluar putusan uji materi Mahkamah Agung terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.