JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Jumat (7/9/2018).
Taufik diwakili lembaga advokasi dari DPD Gerindra DKI Jakarta.
Pelaporan tersebut terkait tidak dilaksanakannya putusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta yang memerintahkan untuk meloloskan nama Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik sebagai bakal calon anggota DPRD DKI pada Pemilu 2019.
"Kami melaporkan KPU RI dan KPU DKI Jakarta, para komisioner dan seluruhnya terkait tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu DKI Jakarta yang memerintahkan berkas pencalonan M Taufik dari DPD Gerindra menjadi memenuhi syarat," ujar Ketua Lembaga Advokasi DPD Gerindra DKI Jakarta Yupen Hadi di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta.
Baca juga: Surati Bawaslu DKI, KPU DKI Sampaikan Tetap Tunda Pelaksanaan Putusan Bawaslu soal Taufik
Yapen menilai, KPU RI dan KPU DKI Jakarta telah melanggar kode etik karena tidak melaksanakan putusan Bawaslu.
Yapen mengatakan, tidak ada alasan bagi KPU DKI Jakarta untuk menunda pelaksaan putusan tersebut.
Menurut dia, sikap KPU DKI Jakarta yang menunggu putusan uji materi dari Mahkamah Agung tidak memiliki dasar hukum.
Dia berharap agar DKPP tegas dan menjatuhkan sanksi etik kepada lembaga tersebut.
"Kami harap DKPP menjadi wasit, hadir sebagai pemberi angin segar dalam situasi yang tidak menentu ini," ujar Yapen.
Bawaslu DKI memerintahkan KPU DKI untuk melaksanakan putusan tersebut terhitung 3 hari kerja setelah dibacakan pada Jumat (31/8/2018).
Tenggat waktu itu berakhir pada Rabu (5/9/2018) kemarin.
Baca juga: Besok, M Taufik Laporkan KPU DKI ke DKPP
Namun, KPU DKI Jakarta menunda untuk menjalankan putusan tersebut karena mematuhi Surat Edaran KPU RI Nomor 991 Tahun 2018.
Isinya, KPU provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu sampai keluar putusan uji materi Mahkamah Agung terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif.
Hingga Jumat hari ini, KPU DKI tak juga melaksanakan putusan Bawaslu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.