JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, akan tetap menaati aturan yang disampaikan oleh KPU RI terkait penundaan pencalonan nama Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik sebagai bakal calon anggota DPRD DKI pada Pemilu 2019.
"Kami taat dan patuh karena sebagai implementator dari regulasi yang sudah diputuskan KPU RI," ujar Betty, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (7/9/2018).
Pernyataan Betty untuk menanggapi pelaporan KPU DKI Jakarta oleh Taufik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Jumat pagi.
Betty mengatakan, sebagai bagian dari KPU RI, pihaknya wajib melaksanakan perintah KPU RI.
Baca juga: M Taufik Laporkan KPU RI dan KPU DKI ke DKPP
KPU DKI Jakarta juga telah bersurat ke Bawaslu DKI bahwa akan menunda pelaksanaan putusan Bawaslu, sampai keluarnya hasil uji materi Paraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di Mahkamah Agung.
"Kami sudah tindak lanjut dengan bersurat sesuai dengan pedoman tertulis KPU RI. Sekali lagi, surat berlaku untuk seluruh KPU provinsi se-Indonesia," ujar Betty.
M Taufik melalui Lembaga Advokasi DPD Gerindra DKI Jakarta melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Jumat pagi.
Pelaporan tersebut terkait tidak dilaksanakannya putusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, yang memerintahkan untuk meloloskan nama Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik sebagai bakal calon anggota DPRD DKI pada Pemilu 2019.
Baca juga: Surati Bawaslu DKI, KPU DKI Sampaikan Tetap Tunda Pelaksanaan Putusan Bawaslu soal Taufik
Bawaslu DKI memerintahkan KPU DKI untuk melaksanakan putusan tersebut terhitung 3 hari kerja setelah dibacakan pada Jumat (31/8/2018). Tenggat waktu itu berakhir pada Rabu (5/9/2018).
Namun, KPU DKI Jakarta menunda untuk menjalankan putusan tersebut karena mematuhi Surat Edaran KPU RI Nomor 991 Tahun 2018.
Isinya, KPU provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu sampai keluar putusan uji materi Mahkamah Agung terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif.
Hingga Jumat hari ini, KPU DKI tak juga melaksanakan putusan Bawaslu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.