JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Advokasi DPD Gerindra DKI Jakarta Yupen Hadi berharap, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) bisa segera mengeluarkan putusan dari laporan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan KPU DKI Jakarta.
Taufik telah melaporkan dua lembaga tersebut ke DKPP, Jumat (7/9/2018).
Pelaporan tersebut terkait tidak dilaksanakannya putusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta yang memerintahkan untuk meloloskan nama Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik sebagai bakal calon anggota DPRD DKI pada Pemilu 2019.
Pihaknya menilai, KPU DKI telah melakukan pelanggaran etik.
Baca juga: Dilaporkan Taufik ke DKPP, KPU DKI Tetap Ikuti Aturan KPU RI
"Ada dua (harapan), pertama keputusan ini sidangnya dilakukan dalam waktu singkat supaya bisa mengejar tahapan KPU di mana penetapan DCT (daftar calon tetap) tanggal 20. Kedua, putusannya betul-betul menegakan aturan yang ada. Kami berharap, DKPP melihat ini sebagai pelanggaran etik," kata Yupen.
Hal itu disampaikan Yupen di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat. Yupen mengatakan, ketegasan DKPP juga diperlukan untuk menyikapi laporan mereka.
Dia menilai, pertemuan yang digelar oleh DKPP untuk memediasi Bawaslu dan KPU terkait persoalan tersebut beberapa waktu lalu, tidak menghasilkan keputusan yang tegas dan mengikat.
"Setelah kemarin menurut kami tripartitnya tidak menggigit dan tidak memberikan solusi, kami harapkan keputusan DKPP ini memberikan angin segar," ujar Yupen.
"Sederhananya, kami harap DKPP ini menjadi wasit, jadi sebagai pemberi angin segar dalam situasi yang tidak menentu ini. Tarik-menarik antara KPU dan Bawaslu ini menimbulkan korban yaitu Pak Taufik dan beberapa orang lainnya," kata dia.
Baca juga: Surati Bawaslu DKI, KPU DKI Sampaikan Tetap Tunda Pelaksanaan Putusan Bawaslu soal Taufik
Bawaslu DKI sebelumnya memerintahkan KPU DKI untuk melaksanakan putusan tersebut terhitung 3 hari kerja setelah dibacakan pada Jumat (31/8/2018). Tenggat waktu itu berakhir pada Rabu (5/9/2018) kemarin.
Namun, KPU DKI Jakarta menunda untuk menjalankan putusan tersebut karena mematuhi Surat Edaran KPU RI Nomor 991 Tahun 2018.
Isinya, KPU provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu sampai keluar putusan uji materi Mahkamah Agung terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif.
Hingga Jumat hari ini, KPU DKI tak juga melaksanakan putusan Bawaslu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.