JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memohon agar anggaran perekrutan pendamping rapat RW diloloskan Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, Jumat (7/9/2018).
Kendati sudah dua kali ditolak, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah kembali berusaha meyakinkan DPRD DKI Jakarta.
"Walaupun pimpinan (Banggar) sudah mengetuk palu, kiranya ini bisa disepakati dalam nanti berita acara. Jadi kalau berkenan dan saya minta dengan segala hormat untuk kiranya anggaran ini dikabulkan," kata Saefullah dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2018, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat.
Baca juga: Ditolak DPRD, Pemprov DKI Ngotot Usulkan Uang Transpor Pendamping RW
Hampir seluruh anggota banggar, termasuk Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi tidak setuju anggaran perekrutan dan pelatihan pendamping Rp 1,6 miliar yang diajukan pada APBD Perubahan 2018.
Hanya anggota banggar Bestari Barus yang menyetujui anggaran tersebut.
Namun, Saefullah tetap meyakinkan bahwa pendamping bakal mempermudah pekerjaan dan meningkatkan kualitas serapan anggaran.
Anggota banggar sekaligus anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mempertanyakan kegigihan Saefullah untuk meloloskan anggaran ini.
Sebab, pihaknya sudah dua kali menolak.
Baca juga: DPRD DKI Sepakat Kenaikan Dana RT, RW, LMK, dan Dewan Kota
Gembong menilai Pemprov DKI tidak perlu merekrut orang baru jika ingin meningkatkan serapan anggaran.
Hal yang sama disampaikan anggota banggar lainnya, Very Yonevil.
Baca juga: Pemprov DKI Meyakinkan, DPRD DKI Tetap Tolak Usulan Uang Transpor Pendamping RW
Very yang mengaku sudah berpengalaman bertahun-tahun sebagai pengurus RW mengatakan, warga sebenarnya mengeluhkan usulan mereka yang tidak kunjung terealisasi.
"Berapa persen sih yang paling tinggi bisa diserap? Jadi enggak perlulah pendampingan karena akan menghamburkan anggaran walaupun nilainya kecil," ujar Very.
Pembahasan yang alot ini akhirnya disimpan untuk dibicarakan kembali.
Baca juga: Pemprov DKI Usulkan Kenaikan Dana untuk RT, RW, LMK, dan Dewan Kota
Sebagian anggota banggar mengusulkan agar anggaran perekrutan ini ditolak di APBD-P dan dibahas kembali pada APBD 2019.
Penambahan pendamping dari masyarakat ini diatur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pergub Nomor 81 Tahun 2018 tentang Satuan Biaya Khusus untuk Kegiatan Rembuk Rukun Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Pergub itu mengatur Pemprov DKI akan memberi upah bagi pendamping pembahasan APBD dari tingkat RW hingga provinsi Rp 150.000 per orang per hari.
Baca juga: DPRD DKI Rekomendasikan Uang Transpor buat Rapat RW Tak Diloloskan
Ada 2.737 anggota yang akan direkrut se-DKI, dengan sebaran satu orang per RW.
Pendamping ini akan membantu memasukkan usulan warga ke e-musrenbang dan mengawalnya hingga ke tingkat musrenbang provinsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.