JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan, warga Jalan Cakung Cilincing, Jakarta Timur, menyadari bahwa mereka menduduki tanah negara.
Tetapi, warga menolak bangunannya digusur untuk proyek normalisasi saluran pengendali banjir. Warga berharap Pemerintah Kota Jakarta Timur memberikan solusi selain penggusuran.
"Warga tahu itu tanah negara ya, dia sadar, tahu. Tapi, ayo berdialog, dicari jalan keluar," ujar Syarif saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/9/2018).
Menurut Syarif, warga juga tidak bersedia meninggalkan bangunan yang dijadikan tempat tinggal dan tempat usaha mereka. Warga menawarkan solusi alternatif untuk membangun trase saluran di belakang bangunan mereka.
"(Warga) pindah juga enggak mau. Ada alternatif trase baru," kata dia.
Baca juga: Tolak Digusur, Warga Jalan Cakung Cilincing Mengadu ke DPRD DKI
Syarif mengaku sependapat dengan warga. Dia berharap Pemkot Jakarta Timur tetap membiarkan warga beraktivitas di sana tanpa melakukan penggusuran. Tujuannya yakni demi mengedepankan azas keadilan.
"Kalau tertib hukum memang susah di situ kan, tanahnya enggak bersertifikat, juga belum terbentuk RT/RW. Kalau keadilan, sementara negara belum bisa memberi tanah dan rumah kepada rakyat, boleh dong menempati," ucap Syarif.
Dengan memerhatikan azas keadilan, lanjut Syarif, Pemkot Jakarta Timur juga menjalankan azas kesejahteraan warga, yakni memberi kesempatan tinggal di sana agar usaha mereka tetap berjalan.
Sebelumnya, sejumlah warga Jalan Cakung Cilincing berdemo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2018).
Baca juga: DPRD Sebut Pemkot Jaktim Tak Sosialisasikan Rencana Penggusuran di Cakung Cilincing
Mereka berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menepati janji kampanyenya untuk tidak melakukan penggusuran.
Adapun bangunan-bangunan di Jalan Cakung Cilincing akan digusur untuk proyek normalisasi saluran.
Normalisasi saluran itu disebut penting untuk mengentaskan banjir di wilayah permukiman di Cakung Barat.
Ada 122 bangunan yang harus dibongkar untuk melancarkan normalisasi saluran di sana. Bangunan-bangunan itu dijadikan tempat usaha, tempat tinggal, dan kontrakan.
Pemkot Jakarta Timur sudah melayangkan surat peringatan kedua (SP2) agar warga mengosongkan bangunan sebelum pemerintah melakukan penggusuran paksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.