Salah satu alasannya adalah mereka berjualan di lantai 2 ke atas di rumah susun. Padahal, sesuai aturan, penghuni rusun hanya boleh berjualan di lantai dasar.
"Kan ada aturannya, khusus yang jalur hijau sama kalau misalnya rusun itu kan enggak bisa (jualan) di lantai 2 ke atas, hanya bisa lantai dasar. Jadi, mereka tidak bisa mendapatkan izin usaha mikro kecil, secara aturan enggak boleh," ujar dia.
Baca juga: Peserta OK OCE Disebut Tak Ada yang Mundur, tapi Terkendala Urus Perizinan
Sebagai solusinya, lanjut Faransyah, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta agar peserta OK OCE yang tidak bisa mendapatkan IUMK bisa diberikan SKU untuk meminjam modal usaha ke Bank DKI.
SKU bisa diterbitkan bagi siapa pun yang berwirausaha tanpa terkecuali.
"Kemarin saya sudah ngomong teman-teman Dinas PTSP, kita coba bantu keluarin saja SKU. Jadi, andai pun misalnya perizinan enggak keluar, SKU sudah bisa dikeluarin," kata Faransyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.