JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Perkumpulan Gerakan OK OCE (PGO) Faransyah Jaya mengatakan, baru 150 peserta OK OCE yang mendapatkan pinjaman modal usaha dari Bank DKI.
Padahal, peserta OK OCE yang tercatat di laman www.okoce.me sudah lebih dari 51.000 orang.
"Data kami di website, 51.000 lebih (peserta OK OCE). Yang mendapat pinjaman dana masih 150-an," ujar Faransyah saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/9/2018).
Faransyah menyampaikan, untuk mendapatkan pinjaman modal usaha, peserta OK OCE harus mengantongi izin usaha mikro kecil (IUMK).
Hingga saat ini, baru 450 peserta OK OCE yang mengantongi izin tersebut.
Baca juga: Kejar Target, Tiap Kelurahan Diminta Terbitkan 200 Izin Usaha Peserta OK OCE
Selain itu, peserta yang mengajukan pinjaman modal usaha juga harus sudah mengikuti tujuh langkah pasti sukses (7 pas) hingga tahapan keenam, yakni pendaftaran, pelatihan, pendampingan, perizinan, pemasaran, dan pelaporan keuangan.
Setelah itu, barulah mereka mengikuti tahapan ketujuh, yakni mengajukan pinjaman modal usaha.
Menurut Faransyah, pinjaman modal usaha untuk sisa 300 peserta yang sudah mengantongi IUMK tengah diproses Bank DKI.
"Data dari Bank DKI sih kalau enggak salah ada 300 yang lagi diproses," kata dia.
Selain yang mengantongi IUMK, sudah ada 550-an peserta OK OCE yang juga memiliki surat keterangan usaha (SKU).
Faransyah mengaku baru mendapatkan informasi bahwa peserta yang hanya memiliki SKU tanpa IUMK juga bisa mengajukan pinjaman modal usaha.
Oleh karena itu, PGO akan melakukan sosialisasi kepada para peserta OK OCE yang memiliki SKU agar mereka segera mengajukan pinjaman modal usaha.
"Saya sudah cek ke Bank DKI, kalau dengan SKU bisa keluar kok permodalannya. Jadi, nanti kita sosialisasi ulang saja," ucap Faransyah.
Kendala urus IUMK
Faransyah menyampaikan, sejumlah peserta OK OCE terkendala mengurus IUMK yang menjadi syarat untuk mengajukan pinjaman modal usaha.
Salah satu alasannya adalah mereka berjualan di lantai 2 ke atas di rumah susun. Padahal, sesuai aturan, penghuni rusun hanya boleh berjualan di lantai dasar.
"Kan ada aturannya, khusus yang jalur hijau sama kalau misalnya rusun itu kan enggak bisa (jualan) di lantai 2 ke atas, hanya bisa lantai dasar. Jadi, mereka tidak bisa mendapatkan izin usaha mikro kecil, secara aturan enggak boleh," ujar dia.
Baca juga: Peserta OK OCE Disebut Tak Ada yang Mundur, tapi Terkendala Urus Perizinan
Sebagai solusinya, lanjut Faransyah, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta agar peserta OK OCE yang tidak bisa mendapatkan IUMK bisa diberikan SKU untuk meminjam modal usaha ke Bank DKI.
SKU bisa diterbitkan bagi siapa pun yang berwirausaha tanpa terkecuali.
"Kemarin saya sudah ngomong teman-teman Dinas PTSP, kita coba bantu keluarin saja SKU. Jadi, andai pun misalnya perizinan enggak keluar, SKU sudah bisa dikeluarin," kata Faransyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.