Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari 51.000 Peserta OK OCE, Ada 150 yang Dapat Pinjaman Modal Usaha

Kompas.com - 09/09/2018, 18:41 WIB
Nursita Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Perkumpulan Gerakan OK OCE (PGO) Faransyah Jaya mengatakan, baru 150 peserta OK OCE yang mendapatkan pinjaman modal usaha dari Bank DKI.

Padahal, peserta OK OCE yang tercatat di laman www.okoce.me sudah lebih dari 51.000 orang.

"Data kami di website, 51.000 lebih (peserta OK OCE). Yang mendapat pinjaman dana masih 150-an," ujar Faransyah saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/9/2018).

Faransyah menyampaikan, untuk mendapatkan pinjaman modal usaha, peserta OK OCE harus mengantongi izin usaha mikro kecil (IUMK).

Hingga saat ini, baru 450 peserta OK OCE yang mengantongi izin tersebut.

Baca juga: Kejar Target, Tiap Kelurahan Diminta Terbitkan 200 Izin Usaha Peserta OK OCE

Selain itu, peserta yang mengajukan pinjaman modal usaha juga harus sudah mengikuti tujuh  langkah pasti sukses (7 pas) hingga tahapan keenam, yakni pendaftaran, pelatihan, pendampingan, perizinan, pemasaran, dan pelaporan keuangan.

Setelah itu, barulah mereka mengikuti tahapan ketujuh, yakni mengajukan pinjaman modal usaha.

Menurut Faransyah, pinjaman modal usaha untuk sisa 300 peserta yang sudah mengantongi IUMK tengah diproses Bank DKI.

"Data dari Bank DKI sih kalau enggak salah ada 300 yang lagi diproses," kata dia.

Selain yang mengantongi IUMK, sudah ada 550-an peserta OK OCE yang juga memiliki surat keterangan usaha (SKU).

Faransyah mengaku baru mendapatkan informasi bahwa peserta yang hanya memiliki SKU tanpa IUMK juga bisa mengajukan pinjaman modal usaha.

Oleh karena itu, PGO akan melakukan sosialisasi kepada para peserta OK OCE yang memiliki SKU agar mereka segera mengajukan pinjaman modal usaha.

"Saya sudah cek ke Bank DKI, kalau dengan SKU bisa keluar kok permodalannya. Jadi, nanti kita sosialisasi ulang saja," ucap Faransyah.

Kendala urus IUMK

Faransyah menyampaikan, sejumlah peserta OK OCE terkendala mengurus IUMK yang menjadi syarat untuk mengajukan pinjaman modal usaha.

Salah satu alasannya adalah mereka berjualan di lantai 2 ke atas di rumah susun. Padahal, sesuai aturan, penghuni rusun hanya boleh berjualan di lantai dasar.

"Kan ada aturannya, khusus yang jalur hijau sama kalau misalnya rusun itu kan enggak bisa (jualan) di lantai 2 ke atas, hanya bisa lantai dasar. Jadi, mereka tidak bisa mendapatkan izin usaha mikro kecil, secara aturan enggak boleh," ujar dia.

Baca juga: Peserta OK OCE Disebut Tak Ada yang Mundur, tapi Terkendala Urus Perizinan

Sebagai solusinya, lanjut Faransyah, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta agar peserta OK OCE yang tidak bisa mendapatkan IUMK bisa diberikan SKU untuk meminjam modal usaha ke Bank DKI.

SKU bisa diterbitkan bagi siapa pun yang berwirausaha tanpa terkecuali.

"Kemarin saya sudah ngomong teman-teman Dinas PTSP, kita coba bantu keluarin saja SKU. Jadi, andai pun misalnya perizinan enggak keluar, SKU sudah bisa dikeluarin," kata Faransyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com