"Bantuan partai politik itu langsung kami cut, karena aturannya memang belum ada untuk kemudian dinaikkan," ujar Plt Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifudin ketika itu.
Saat itu, PP yang digunakan masih Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Belum ada revisi atas PP tersebut. Dengan demikian, satuan yang digunakan untuk bantuan dana parpol masih sama, yaitu sebesar Rp 410.
Ada PP yang baru
DPRD DKI Jakarta kini berani menyepakati kembali kenaikan bantuan parpol itu karena sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) yang PP yang dimaksud adalah PP Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Aturan itu diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Januari 2018. Dalam PP tersebut, tertulis bahwa bantuan keuangan untuk partai politik sebesar Rp 1.200 per suara.
Kini, DKI tinggal menunggu dana bantuan parpol itu disahkan dalam paripurna APBD-P 2018 nanti. Setelah itu masih harus menunggu lolos evaluasi di Kemendagri.
Jika tahapan itu bisa dilewati, parpol akan mendapatkan kenaikan bantuan keuangan pada tahun ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.