JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang buruh harian lepas di Grogol Utara, Kebayoran Lama berinisial As (65) ditangkap polisi atas dugaan memerkosa B, anak perempuan berusia 4 tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Steven Tamuntuan menyampaikan, insiden ini terjadi Sabtu (8/9/2018) lalu ketika B mengeluhkan sakit di bagian tubuhnya kepada orangtuanya.
"Saat ditanya pelapor (ayah B), korban menceritakan bahwa terlapor (As) telah memerkosanya," kata Steven kepada wartawan, Selasa (11/9/2018).
Baca juga: Aksi Pembegalan Kian Keji, Begal Perkosa Korbannya di Kelapa Gading
Menurut Steven, As mengakui perbuatannya. Rupanya, korban As tak hanya B.
Ada anak perempuan lain berinisial M (6) yang jadi korbannya. Ayah B kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Polisi lantas menciduk As pada hari yang sama.
"Pelaku disangkakan Pasal 76 E jo 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," kata Steven.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.