JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kehutanan, Pertamanan, dan Pemakaman DKI Jakarta melarang warga menggelar hajat di Tempat Pemakaman Umum (TPU).
"Ada larangannya di Perda Ketertiban Umum dan Perda Pemakaman," kata Kepala Dinas Kehutanan, Pertamanan, dan Pemakaman DKI Jakarta, Djafar Muchlisin, Selasa (11/9/2018).
Pasal 42 Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman menyebut, "Setiap ahli waris dan/atau pihak yang bertanggungjawab memakamkan jenazah dilarang mendirikan, memasang, menempatkan, menggantungkan benda apapun di atas atau di dalam petak tanah makam serta yang dapat memisahkan makam yang satu dengan yang lain, kecuali plakat makam dan lambang pahlawan".
Baca juga: Viral, Video Warga Gelar Hajatan dan Dangdutan di Area Pemakaman
Adapun di Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum, juga melarang sipapa pun memasuki atau berada di jalur hijau atau aman yang bukan untuk umum. Begitu pula kegiatan hiburan dilarang diselenggarakan tanpa seizin pejabat.
Djafar mengatakan, kegiatan pesta sebenarnya bisa diselenggarakan di ruang publik terpadu amah anak (RPTRA).
"Sebenarnya kalau mau menggelar acara, itu di taman-taman kita, di RTH itu boleh saja asal sudah mendapat izin," kata Djafar.
Izin yang dimaksud bisa diurus di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kelurahan masing-masing. Djafar meminta agar warga memanfaatkan taman alih-alih TPU.
Baca juga: Sarana Publik seperti Jalan hingga Pemakaman Dipakai Hajatan, Ini Kata Sosiolog
Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan panggung dangdutan digelar di area TPU, ramai dibicarakan di media sosial.
Terlihat sekelompok grup musik dangdut, yang terdiri dari pemain organ, kendang, seruling, dan seorang biduan, membawakan lagu di atas panggung yang berhadapan langsung dengan petak-petak pemakaman.
Dua buah speaker besar yang terpasang di samping kanan dan kiri panggung semakin memeriahkan suasana.
Peristiwa itu terjadi pemakaman umum (TPU) Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.