Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protes Kebijakan BPJS Kesehatan, Sejumlah Warga Depok Pawai ke Istana

Kompas.com - 12/09/2018, 11:44 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Sejumlah warga Kota Depok, Jawa Barat, yang tergabung dalam Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok, Rabu (12/9/2018), mengadakan long march atau pawai dari Depok ke Istana Negara di Jakarta Pusat.

Sebelum berangkat pada pukul 08.00 WIB, mereka berkumpul di lampu merah Juanda, Margonda atau Taman Kita Depok. Mereka membawa spanduk bertulis antara lain "Ganti direksi kesehatan”, dan “Kembalikan jaminan kesehatan masyarakat”.

DKR menuntut agar Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membatalkan semua peraturan yang merugikan masyarakat dan pasien.

Roy Pangharapan, perwakilan DKR, menyatakan pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan bukannya membaik tetapi justru semakin menyulitkan masyarakat dan pasien.

Baca juga: RSUD di Jakarta Krisis Obat, Pemprov DKI Surati BPJS Kesehatan

Dokter, perawat dan rumah sakit pun sekarang mengeluh, kata dia, karena dirugikan BPJS Kesehatan yang tidak bayar utang ke pihak rumah sakit.

Mulai 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

BPJS Kesehatan sebelumnya menjamin operasi semua pasien katarak. Kini operasi hanya dibatasi pada pasien yang memiliki visus di bawah 6/18. Jika belum mencapai angka tersebut, pasien tidak akan mendapatkan jaminan operasi dari BPJS Kesehatan.

Sementara pada jaminan rehabilitasi medik termasuk fisioterapi, yang sebelumnya berapa kali pun pasien terapi akan dijamin BPJS Kesehatan, kini dijamin hanya dua kali dalam seminggu.

Pada kasus bayi baru lahir, bayi yang lahir sehat jaminan perawatannya disertakan dengan ibunya. Sedangkan bayi yang butuh penanganan khusus akan dijamin jika sebelum lahir didaftarkan terlebih dahulu. Namun, aturan itu berlaku bagi anak keempat peserta yang merupakan pekerja penerima upah atau peserta mandiri. Anak pertama hingga ketiga dari peserta yang merupakan pekerja penerima upah masih masuk dalam jaminan ibunya

Roy mengatakan, Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1/2018 tentang Kegawatdarutan juga mengakibatkan pasien gawat darurat tidak lagi mendapatkan pelayanan di UGD rumah-rumah sakit.

“Padahal pasien UGD adalah pasien yang urusannya hidup atau mati. Tapi karena BPJS sudah tidak menanggung biaya pelayanan UGD. Maka pasien miskin walau punya kartu BPJS, tidak bisa lagi menggunakan UGD. Korban kematian karena kegawat daruratan meningkat setelah peraturan itu diberlakukan,” ucap Roy.

Menurut dia, sebelum ada Peraturan BPJS Kesehatan, semua rumah sakit punya kewajiban untuk segera menolong pasien gawat darurat, karena biaya nantinya akan ditagihkan ke BPJS Kesehatan.

“Dengan adanya peraturan itu, maka dokter dan petugas rumah sakit tidak berani menolong, karena tidak ada yang membayar biaya pelayanan pasien miskin,” ujar Roy.

Peraturan Direksi BPJS Kesehatan No 2,3 dan 5 Tahun 2018 semakin memberatkan dan merugikan pasien, dokter, perawat, bidan dan rumah sakit.

“Walaupun sudah membayar BPJS, tetapi BPJS tidak lagi menanggung biaya persalinan normal di rumah sakit,” ucap Roy.

Baca juga: Tunggakan Rp 3,5 Triliun, BPJS Kesehatan Nantikan Dana dari Pemerintah

Karena itu, DKR akan menghadap Presiden Jokowi untuk mengadukan kacaunya pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS.

"Kami akan menuntut pencabutan semua Peraturan BPJS yang merugikan rakyat dan mengganti segera Direksi BPJS Kesehatan. Kami juga meminta jaminan kesehatan gratis berkualitas untuk seluruh rakyat di kelas 3 di rumah sakit pemerintah di seluruh Indonesia," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan 'Open BO' di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan "Open BO" di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com