JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi berjanji pihaknya bakal merevisi Permenhub Nomor 108 tahun 2017 tentang Operasional Angkutan Sewa Khusus atau Transportasi Online.
"Permenhub 108 nanti direvisi, akan ada diskusi lagi dengan aplikasi dan aliansi-aliansi yang ada di Indonesia termasuk teman-teman Gerhana. Jaminan itu yang saya sampaikan," kata Budi saat menemui para pengemudi online dari Gerakan Hantam Aplikasi Nakal (Gerhana), di kantor Go-Jek di Pasaraya Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2018) siang.
Budi mengatakan, pihaknya juga masih menunggu proses gugatan permenhub di Mahkamah Agung.
Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Ekspansi Go-Jek di Vietnam
Jika gugatan selesai, pihaknya bisa merevisi permenhub dengan memperhatikan kebutuhan para pengemudi online, baik mobil maupun motor.
"Jadi di saat kekosongan jangan dikatakan bahwa pemerintah berhenti. Tidak, saya sedang menunggu keputusan (MA)," ujar Budi.
Budi meminta perusahaan aplikasi dan pengemudi mau mengikuti aturan itu sehingga terjalin kemitraan yang setara seperti tuntutan para pengemudi.
Baca juga: Go-Jek Janji Libatkan Pengemudi Saat Bikin Kebijakan Baru
"Aturan itu tidak hanya mengikat bagaimana proses bisnis transportasi di taksi online, tetapi mengatur bagaimana aplikasi atau juga bagaimana mitra harus mengikuti regulasi yang ada, Grab dengan Go-Jek. Harus taat kepada regulasi yang ada," kata Budi.
Sebelum mendemo Go-Jek, Gerhana telah mendemo perusahaan aplikasi transportasi lainnya, Grab, pada Senin (10/9/2018).
Ada empat tuntutan yang mereka sampaikan.
Baca juga: Setelah Grab, Giliran Go-Jek Didemo Mitra Pengemudinya
Pertama, menagih janji aplikator terkait kesejahteraan. Kedua, menolak keras aplikator menjadi perusahaan transportasi.
Ketiga, menolak keras eksploitasi terhadap pengemudi online, menolak keras kartelisasi, dan monopoli bisnis transportasi online. Keempat, meminta pemerintah menutup perusahaan dan membuat perusahaan baru jika permintaan mereka tak diindahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.