Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Bank Mengaku Bobol ATM Nasabah untuk Bahagiakan Istri dan Bayar Utang

Kompas.com - 12/09/2018, 20:22 WIB
Rima Wahyuningrum,
Dian Maharani

Tim Redaksi

TANGERANG KOTA, KOMPAS.com - Kapolsek Kota Tangerang Kompol Ewo Samono mengatakan, karyawan bank berinisial FF (23) membobol kartu ATM nasabah untuk membayar utang dan membelanjakan istrinya. Pelaku membelikan dua ponsel dan sepasang sandal.

"(Dia mengambil uang) karena dia ingin membahagiakan istrinya. Dia juga punya utang di luar, makanya dia ambil cash juga untuk bayar hutang," kata Ewo, Rabu (12/9/2018).

Pelaku mendapatkan kartu ATM milik korban dari penyerahan masyarakat kepadanya yang bekerja sebagai karyawan bank di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Korban mengaku kehilangan kartu ATM-nya pada Jumat (31/8/2018) di bandara tersebut.

Korban adalah warga asal Riau yang sedang menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit kawasan Jakarta saat itu.

Setelah kejadian, korban merasa uangnya hilang setelah mencetak buku tabungan. Sebelumnya, isi tabungannya terdapat uang senilai Rp 44.360.483 tetapi bersisa Rp 47.000.

Baca juga: Berhasil Tebak Kata Sandi, Karyawan Bank Belanja iPhone X Pakai ATM Nasabah

Korban menemukan adanya transaksi pembelian ponsel bermerk iPhone X dan Samsung Note 9 yang dibeli di FOCUS-HO, Tangcity Mall, Tangerang Kota pada Sabtu (8/9/2018). Ada pula pengambilan uang Rp 10 juta.

"Pengakuannya baru sekali (melakukan aksinya). Buat dia pakai sendiri," kata Ewo.

Polisi menangkap pelaku saat pelaku dan istrinya kembali datang ke toko FOCUS-HO, yang rupanya adalah toko tempatnya membeli ponsel sebelumnya pada Minggu (9/9/2018). Saat itu, ia ingin menjual ponsel miliknya sendiri, bukan hasil pembelian dari uang ATM milik korban.

"Yang mau dijual itu HP yang dia kredit sebelumnya di konter tersebut. Tapi dua HP yang dibeli untuk dipakai sendiri," katanya.

Dari kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com